SOSIALISASI PERMENDES PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021 DI KECAMATAN PURWOREJO
MUSYAWARAH ANTAR DESA DAN KELURAHAN PELAPORAN KEGIATAN KELEMBAGAAN TH. 2021 DAN PERENCANAAN KEGIATAN TH. 2022 BKAD/K PNPM MPd. KECAMATAN PURWOREJO

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 16 Mar 2022, 10:04:38 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI PERMENDES PDTT  NOMOR 15 TAHUN 2021 DI KECAMATAN PURWOREJO

Keterangan Gambar : KA. DPPPAPMD Laksana Sakti, AP. MSi. memberikan pengarahan pada MAD/K BKAD/K PNPM MPd. Kecamatan Purworejo



Sebagai langkah awal proses transformasi UPK Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma, Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP. MSi. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) BKAD/K PNPM MPd. Kecamatan Purworejo pada hari Selasa, 15 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Purworejo. Adapun unsur yang menghadiri kegiatan MAD antara lain Camat Purworejo beserta Forkopincam, Tenaga Ahli PM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta Kades, Ketua BPD dan Perwakilan Kelompok Perempuan se-Kecamatan Purworejo

Camat Purworejo Dwijo Murdiyanto dalam sambutannya berpesan dalam proses transformasi UPK PNPM MPd. menjadi  BUMDesma hendaknya tidak meninggalkan personil-personil lama yang sudah berjuang untuk kesuksesan program PNPM MPd. hingga saat ini. Diingatkan pula sebagai peserta MAD agar bisa “mikul duwur mendem jero” sehingga bisa saling menghargai dan menghormati jasa-jasa pengurus PNPM yang ada selama ini.

Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti mengatakan sebagai agenda rutin setiap tahunnya MAD pada tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma. Diharapkannya proses transformasi UPK Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma dapat berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Purworejo, Pemerintah Desa serta seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.

Dalam perjalanannya,UPK Eks PNPM MPd. di Kabupaten Purworejo ada 3 jenis, yaitu berbentuk BK DAPM sebanyak 13 UPK; BUMDesma 1 UPK di Kecamatan Bayan dan 1 UPK tetap berbentukPNPM MPd.yaitu UPK Kecamatan Purworejo. Di amanatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 bahwa nantinya hanya ada 1 bentuk UPK Eks PNPM MPd. yaitu BUMDesma. Ditambahkan oleh Laksana Sakti, bahwa asset Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di UPK Eks PNPM MPd. Kabupaten Purworejo tetap lestari hingga saat ini dari nilai awal 27 M diakhir 2021 berkembang menjadi 75 M.

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes, PDTT  Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli PM Yugo Lasmana Catra, SE. dalam paparannya disampaikan dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP 11 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma. Dan pada transformasi terjadi 4 jenis pengalihan yang diatur dalam Permendes PDTT No 15 Tahun 2021, yaitu Pengalihan Asset; Pengalihan Kelembagaan; Pengalihan Personil dan Pengalihan Kegiatan Usaha.

Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan Laporan Tutup Buku oleh Ketua MAD/K BKAD/K PNPM MPd. Kecamatan Purworejo Puguh Dono Praptopo (Lurah Doplang) yang memaparkan Laporan Kegiatan dan Keuangan Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Pada kesempatan tersebut seluruh peserta MAD/K pada prinsipnya menyetujui dan menerima laporan keuangan dan rencana kerja yang disampaikan. Diakhir kegiatan Ketua BKAD/K PNPM MPd. Susilowati menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan semua peserta sehingga MAD/K dapat  berjalan sukses dan lancar. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment