SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BRUNO
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) LAPORAN KEGIATAN KELEMBAGAAN DAPM TA. 2021 DAN RENCANA KERJA KELEMBAGAAN TA. 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Mar 2022, 14:04:45 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI  NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA  DI KECAMATAN BRUNO

Keterangan Gambar : Kadinas PPPAPMD berfoto bersama kelompok berprestasi pada MAD BK DAPM Kecamatan Bruno


Pada hari Selasa, 8 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Bruno, Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP. MSi. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) BKAD DAPM Kecamatan Bruno. Acara yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Kecamatan Bruno Taufiq Bagus dihadiri tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopincam Kecamatan Bruno, Tenaga Ahli PM dan Pendamping Desa, Kades, Ketua BPD dan perwakilan perempuan se-Kecamatan Bruno.

Dalam sambutannya Taufiq Bagus menyampaikan permohonan maaf Camat Bruno Netra Asmara Sakti, tidak dapat membuka acara MAD dikarenakan sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III. Diharapkan kegiatan MAD sebagai forum pertanggungjawaban kegiatan oleh BKAD DAPM dapat diselenggarakan dan diikuti dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta MAD baik dari Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan kelompok perempuan se Kecamatan Bruno.

Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti mengatakan sebagai agenda rutin setiap tahunnya MAD pada tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma. Diharapkannya proses transformasi UPK Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDESma dapat berjalan sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Bruno, Pemerintah Desa serta seluruh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.

Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan Ketua BKAD DAPM Kecamatan Bruno memaparkan Laporan Kegiatan Kelembagaan DAPM Tahun 2021 dan Rencana Kerja Kelembagaan Tahun 2022. Pada kesempatan tersebut seluruh peserta MAD pada prinsipnya menyetujui dan menerima laporan dan rencana kerja yang disampaikan. Pada kesempatan itu diserahkan beberapa penghargaan bagi kelompok-kelompok berprestasi.

Pada Sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli PM Yugo Lasmana Catra, SE. disampaikan dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment