SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BUTUH
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) SOSIALISASI TRANSFORMASI PNPM MPd. KE BUMDESMA DAN LAPORAN TUTUP BUKU UPK PNPM MPd. TAHUN 2021

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Mar 2022, 12:46:27 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI  NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BUTUH

Keterangan Gambar : Kadinas PPPAPMD memberikan sambutan pengarahan pada MAD BK DAPM Kecamatan Butuh


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP. MSi. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) UPK DAPM Eks PNPM MPd. Kecamatan Butuh pada hari Selasa, 1 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Butuh. Acara dibuka oleh Camat Butuh Ickbal Nugroho, S.STP. M.IP. dan dihadiri tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopincam Kecamatan Butuh, Tenaga Ahli PM dan Pendamping Desa, Kades beserta unsur BUMDes dan perwakilan perempuan se-Kecamatan Butuh.

Dalam sambutannya Ickbal Nugroho menyampaikan PNPM sebagai program pengentasan kemiskinan dengan pendampingan dari UPK selama ini berhasil melaksanakan kegiatannya dan diharapkan dengan transformasi UPK Eks PNPM MPd. Nantinya semakin mampu mengentaskan kemiskinan sebagai tujuan awalnya.

Sementara itu, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti mengatakan sebagai agenda rutin setiap tahunnya MAD padatahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma. Diharapkannya proses transformasi UPK Eks. PNPM MPd. Menjadi BUMDESma dapat berjalan sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Butuh, Pemerintah Desa serta seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli PM Yugo Lasmana Catra, SE. dalam paparannya disampaikan dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma.

Di akhir kegiatan BKAD DAPM Kecamatan Butuh memaparkan Laporan Tutup Buku Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022 pada prinsipnya forum MAD menyetujui dan menerima laporan dan rencana yang disampaikan. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment