PELUANG DAN TANTANGAN DESA DI KAWASAN HUTAN MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI
WEBINAR BERSAMA DIREKTORAT ADVOKASI DAN KERJASAMA DESA DAN PERDESAAN KEMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 15 Mar 2022, 09:25:46 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

PELUANG DAN TANTANGAN DESA DI KAWASAN HUTAN MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI

Keterangan Gambar : Webinar Peluang dan Tantangan Desa di Kawasan Hutan Menuju Kemandirian Ekonomi oleh Ditjen PDP Kemendes PDTT


           Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di kawasan hutan dan mendorong masyarakat dalam menghadapi tantangan serta memahami peluang dalam mengembangkan potensi Desa di kawasan hutan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi melalui Direktorat Advokasi Dan Kerjasama Desa dan Perdesaan menyelenggarakan seminar online (webinar) yang diikuti seluruh Kepala Dinas baik Provinsi maupun Kabupaten yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se Indonesia, Camat dan Kepala Desa di Kawasan Hutan serta Pejabat dilingkungan Kemendes PDTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo diwakili oleh Kusairi, AP. MM. Kabid. Penataan dan Kerjasama Desa sebagai peserta pada webinar yang dilaksanakan hari Jum’at, 11 Maret 2022. 
          Webinar dibuka oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, S.Sos. M.H. Dalam arahannya, Sugito menyampaikan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tuntutan pembangunan desa ke depan adalah adanya kreativitas berupa kebaruan ide serta gagasan yang invatif dari semua pemangku kepentingan di desa. Serta pentingnya fasilitasi dan pendampingan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. 
         Dalam paparan selanjutnya disampaikan kebijakan-kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan desa, termasuk regulasi-regulasi yang menjadi dasar hukumnya. SDGS Desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa terutama SDGS terkait Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan serta SDGS Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata sebagai latar belakang perlunya pengelolaan kawasan hutan di Desa.
Pembicara kedua Catur Endah dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kernitraan Lingkungan Kementerian LHK, menyampaikan materi terkait Perhutanan Sosial yang bertujuan meningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan hingga 10% (setara dengan 12,7 Ha) dalam bentuk hutan sosial. Diharapkan Pemerintah Desa di kawssan hutan dapat membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai startup perhutanan sosial. Hingga saat ini telah terbentu 8.154 KUPS yang tersebar di 33 Provinsi, 371 Kabupaten, 1.400 Kecamatan dan 2.702 Desa.
         Sebagai pembicara ketiga Chalid Muhammad Pengawas Perhutani dari Kementerian BUMN memaparkan materi terkait arah baru kebijakan perhutanan sosial di wilayah kelola Perum Perhutani. Disampaikannya garis besar kebijakan Perhutanan Sosial terhadap Perhutani. Ke depan akan ada penataan kembali wilayah kerja Perhutani, dan fokus Perhutani pada bisnis yang produktif. Perhutanan Sosial akan dikelola langsung oleh Pemerintah dengan Skema 5 Jari, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan.
Pada sesi ke empat, Adi Junedi KKI Warsi mengarisbawahi pentingnya keterlibatan Pemerintah Desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan kawasan hutan diwilayahnya. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa kawasan hutan serta menimbulkan rasa memiliki akan hutan yang nantinya mendukung pelestarian hutan itu sendiri. Sebagai pembicara terakhir, Kepala Desa Alamendah H. Awan Rukmawan menyampaikan materi Peluang dan Tantangan Desa di Kawasan Hutan menuju Ekonomi Mandiri. 
          Di akhir rangkaian kegiatan webinar dengan tema Peluang Dan Tantangan Desa di Kawasan Hutan Menuju Kemandirian Ekonomi, dilaksanakan sesi tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan oleh kelima pembicara. Banyak hal yang menjadi pertanyaan peserta webinar, namun pada dasarnya peserta yang berasal  dari perwakilan Desa di Kawasan Hutan berkeinginan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawsan hutan yang resmi dan diakui serta dibina oleh pemerintah. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment