Insentif bagi Ketua RT RW
Koordinasi dan Konsultasi Insentif bagi Ketua RT RW

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 03 Jul 2020, 10:20:50 WIB Kegiatan
Insentif bagi Ketua RT RW

Terkait dengan pengajuan dan permohonan insentif desa untuk Ketua RT dan Ketua RW Anggaran APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuka pelayanan konsultasi dan koordinasi bagi desa atau kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Ketua RW dan Ketua RT, untuk ketua RT/RW di desa insentif diberikan dalan 3 tahap, setiap tahap empat bulan. Untuk sekarang telah telah sampai pada tahap ke-2, akan tetapi untuk desa-desa yang pengajuan tahap pertamanya belum selesai juga masih dapat mengajukan permohonannya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan sesuai Perbup. Setiap ketua RT dan ketua RW membuat laporan bukti kinerja/kegiatan dengan mengisi blangko/format yang telah disediakan. Laporan bukti kegiatan berisi sedikitnya tiga kegiatan yang telah dilaksanakan tiap bulan. Dihimbau agar tiap ketua RT/RW membuat catatan kegiatan di buku RT/RW yang serupa dengan yang dilaporkan. Sehingga jika ada verifikasi datanya tidak berbeda. (DinpermadesNews)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment