PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN GEBANG DIHARAPKAN SELURUHNYA IKUT DALAM PROSES TRANSFROMASI UPK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) LAPORAN TUTUP BUKU TAHUN 2021, RENCANA KERJA TAHUN 2022 DAN SOSIALISASI PERMENDES PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT Eks PNPM MPd MENJADI BUMDESMA DI UPK BK DAPM

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 25 Feb 2022, 08:19:46 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN GEBANG DIHARAPKAN SELURUHNYA IKUT DALAM  PROSES TRANSFROMASI UPK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA

Keterangan Gambar : Kepala DPPPAMD Laksana Sakti, AP. MSi. memberikan sambutan pada MAD UPK DAPM Eks PNPM MPd. Kecamatan Gebang


 

 


 

Acara MAD yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 3022 bertempat di Aula Kecamatan Gebang. Acara dibuka oleh Camat Gebang Bpk Makin Mubasir, SH, MH dihadiri Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bpk Laksana Sakti, AP, MSi beserta staf, unsur Forkopincam Gebang, KUA Kec Gebang, UPT KB Kec Gebang, Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa Kecamatan Gebang, Kades/Lurah se-Kecamatan Gebang beserta unsur BPD dan perwakilan perempuan.

 

UPK dan BKAD memaparkan Laporan Tutup Buku Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, pada prinsipnya forum MAD menyetujuinya. Disampaikan bahwa dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma.

 

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli P3MD Yugo Lasmana Catra, SE. Sesuai Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma pada pasal 5 ayat (4) bahwa Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menyusun laporan penghitungan keseluruhan aset DBM Eks PNPM MPd beserta data penerima manfaat untuk disampaikan kepada Inspektorat kabupaten/kota untuk dilakukan reviu.

 

Telah disepakati bersama Inspektorat bahwa bahan reviu Inspektorat akan menggunakan laporan posisi 30 Juni 2022 dengan harapan bulan Agustus hasil reviu sudah keluar. Hasil reviu tersebut untuk mengetahui posisi aset DBM Eks PNPM MPd yang nantinya akan menjadi penyertaan modal BUMDesma saat pembentukan BUMDesma. Hal tersebut juga mengingat desa nantinya dalam pembentukan BUMDesma diharapkan ikut penyertaan modal BUMDesma, sementara di APBDes murni tahun 2022 belum teranggarkan untuk penyertaan modal BUMDesma dan baru akan dianggarkan di APBDes perubahan tahun 2022 nantinya. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment