
- Posyantekdes Gawe Rejo Desa Rejosari Kecamatan Kemiri Mengikuti Lomba Posyantekdes Tk.Provinsi Jawa Tengah
- Penguatan Forum Anak Binaan “The Power of Public Speaking: Bangun Jiwa Kepemimpinan ABH LPKA Klas I Kutoarjo”
- Rapat Program Kerja Serat Kartini
- \\\"JADAM SULFUR\\\" Desa Rejosari Kecamatan Kemiri Mengikuti Lomba Kategori TTG Unggulan Tk.Provinsi Jawa Tengah
- Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung tahap II Tahun 2025 Desa Cepedak
- Inventor Perontok Padi \"Auladi\" dari Desa Brunosari Mengikuti Lomba Kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna
- Apel Pagi Hari Senin
- Sosialisasi Pembekalan terhadap Pendamping Desa dan Penyuluh Koperasi
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Sosialisasi Bantuan Gubernur dan Bupati Tahun 2025
PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN GEBANG DIHARAPKAN SELURUHNYA IKUT DALAM PROSES TRANSFROMASI UPK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) LAPORAN TUTUP BUKU TAHUN 2021, RENCANA KERJA TAHUN 2022 DAN SOSIALISASI PERMENDES PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT Eks PNPM MPd MENJADI BUMDESMA DI UPK BK DAPM
Berita Terkait
- Penyerahan Dana Sosial dirangkaikan Peringatan HUT ke-191 Kabupaten Purworejo Tahun 20220
- Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 20220
- Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat dan desa (DPPPAPMD) mengikuti Forum Perangkat Daerah0
- Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Bener0
- Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Loano0
- Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Purworejo0
- Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Kutoarjo0
- Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah 0
- Pelaksanaan Larwasda wilayah di aula kecamatan kutoarjo0
- Gelar perkara desa kedungpoh di Reskrim polres Purworejo dipimpin oleh KBO reskrim0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO

Keterangan Gambar : Kepala DPPPAMD Laksana Sakti, AP. MSi. memberikan sambutan pada MAD UPK DAPM Eks PNPM MPd. Kecamatan Gebang
Acara MAD yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 3022 bertempat di Aula Kecamatan Gebang. Acara dibuka oleh Camat Gebang Bpk Makin Mubasir, SH, MH dihadiri Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bpk Laksana Sakti, AP, MSi beserta staf, unsur Forkopincam Gebang, KUA Kec Gebang, UPT KB Kec Gebang, Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa Kecamatan Gebang, Kades/Lurah se-Kecamatan Gebang beserta unsur BPD dan perwakilan perempuan.
UPK dan BKAD memaparkan Laporan Tutup Buku Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, pada prinsipnya forum MAD menyetujuinya. Disampaikan bahwa dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma.
Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli P3MD Yugo Lasmana Catra, SE. Sesuai Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma pada pasal 5 ayat (4) bahwa Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menyusun laporan penghitungan keseluruhan aset DBM Eks PNPM MPd beserta data penerima manfaat untuk disampaikan kepada Inspektorat kabupaten/kota untuk dilakukan reviu.
Telah disepakati bersama Inspektorat bahwa bahan reviu Inspektorat akan menggunakan laporan posisi 30 Juni 2022 dengan harapan bulan Agustus hasil reviu sudah keluar. Hasil reviu tersebut untuk mengetahui posisi aset DBM Eks PNPM MPd yang nantinya akan menjadi penyertaan modal BUMDesma saat pembentukan BUMDesma. Hal tersebut juga mengingat desa nantinya dalam pembentukan BUMDesma diharapkan ikut penyertaan modal BUMDesma, sementara di APBDes murni tahun 2022 belum teranggarkan untuk penyertaan modal BUMDesma dan baru akan dianggarkan di APBDes perubahan tahun 2022 nantinya. (pkd)