SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN PITURUH
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) LAPORAN KEGIATAN BK DAPM (Eks PNPM) TA. 2021 DAN RENCANA KERJA TA. 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Mar 2022, 14:00:41 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI  NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA  DI KECAMATAN PITURUH

Keterangan Gambar : Kadinas PPPPAPMD menghadiri MAD BK DAPM Kecamatan Pituruh


Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP. MSi. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) BKAD DAPM Kecamatan Pituruh  pada hari Senin, 7 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Pituruh. Acara yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Kecamatan Pituruh Dwi Cahyono, S.STP. dihadiri tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopincam Kecamatan Pituruh, Tenaga Ahli PM dan Pendamping Desa, Kades, Ketua BPD dan perwakilan perempuan se-Kecamatan Pituruh.

Dalam sambutannya Dwi Cahyono menyampaikan permohonan maaf Camat Pituruh Bangun Erlangga, tidak dapat membuka acara MAD dikarenakan ada kegiatan di Purworejo bersama Bupati dan Camat se Kabupaten Purworejo, diharapkan nantinya setelah agenda kegiatan di Purworejo akan memberikan arahan dalam forum MAD. 

Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan Ketua BK DAPM Kecamatan Pituruh yang memaparkan Laporan Kegiatan BK DAPM Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Pada kesempatan tersebut seluruh peserta MAD pada prinsipnya menyetujui dan menerima laporan dan rencana kerja yang disampaikan. 

Sementara itu, Camat Pituruh menyampaikan harapannya agar proses transformasi UPK DAPM Eks PNPM MPd. di Kecamatan Pituruh mendapat dukungan dari semua pihak sehingga proses transformasi dapat dikawal dengan baik, tidak hanya dalam proses transformasinya tetapi keberlanjutan ke depannya. MAD sebagai forum tertinggi agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperoleh kesepahaman terkait transformasi UPK DAPM Eks PNPM MPd. menjadi BUMDesma.
Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti mengatakan sebagai agenda rutin setiap tahunnya MAD pada tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma. Diharapkannya proses transformasi UPK Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDESma dapat berjalan sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Pituruh, Pemerintah Desa serta seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli PM Yugo Lasmana Catra, SE. dalam paparannya disampaikan dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP 11 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment