▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Persiapan kegiatan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak dan Forum Anak Goes to School
- Ketua GOW Kabupaten Purworejo Menghadiri Serah Terima Jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Purworejo Masa Bhakti 2024- 2029.
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Persiapan Resepsi Hari Kartini Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Rakor GOW dan Halal Bihalal Pengurus serta Anggota GOW Kabupaten Purworejo
- Koordinasi Kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II Desa Benowo
- Forkare Menghadiri Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo tahun 2027
- Silaturahmi dan Halal Bihalal Keluarga Besar DPPPAPMD Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Sosilalisasi Cegah Perkawinan Anak ( Cepak)
- Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Gerai KDMP
SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BAYAN
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) PERTANGGUNGJAWABAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) KEC. BAYAN TAHUN ANGGARAN 2021 DAN SOSIALISASI PERMENDESA, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021
Berita Terkait
- SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BRUNO0
- SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN PITURUH0
- EXPO PRODUK UKM DAN PENARIKAN KKN UNS0
- SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM MPD MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BUTUH0
- Pemberian materi lomba video dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat TA 20220
- PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN GEBANG DIHARAPKAN SELURUHNYA IKUT DALAM PROSES TRANSFROMASI UPK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA0
- Penyerahan Dana Sosial dirangkaikan Peringatan HUT ke-191 Kabupaten Purworejo Tahun 20220
- Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 20220
- Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat dan desa (DPPPAPMD) mengikuti Forum Perangkat Daerah0
- Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Bener0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Keterangan Gambar : Kadinas PPPAPMD memberikan sambutan pengarahan pada MAD BUMDESMA Kecamatan Bayan
Bertempat di GOR Sandriyo Desa Besole pada hari Kamis, 10 Maret 2022, Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP. MSi. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDESMA Kecamatan Bayan. Acara yang dibuka oleh Camat Bayan Moehardjono, SE. dihadiri tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopincam Kecamatan Bayan, Tenaga Ahli PM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kades, Ketua BPD dan perwakilan perempuan se-Kecamatan Bayan.
Dalam sambutannya Moehardjono menyampaikan BUMDesma Kecamatan Bayan yang awalnya adalah PNPM MPd. hingga saat ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena manfaatnya yang cukup besar, maka pengelolaan program ini harus terus dilaksanakan dengan baik agar dapat membantu perekonomian masyarakat, namun sekaligus juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya mewakili Kepala DPPPAPMD, Kusairi AP. MM. Kabid. Penataan dan Kerjasama Desa mengapresiasi BUMDesma Kecamatan Bayan yang telah terbentuk beberapa tahun sebelum PP 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan. Namun sesuai regulasi yang ada, BUMDesma Kecamatan Bayan tetap harus bertransformasi menjadi BUMDesma lkd. sesuai dengan ketentuan dalam PP 11 Tahun 2021 serta Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan pemilihan Ketua dan Sekretaris MAD Kecamatan Bayan, terpilh Dwinanto SE. Kades Krandegan selaku Ketua MAD dan Yeti R. Kades Besole selaku Sekretaris yang memandu jalannya forum MAD. Pada kesempatan penyampaian laporan tutup buku tahun 2020 dan 2021, Direktur BUMDesma Kec. Bayan Moko menyampaikan secara singkat keberhasilan dan kendala yang dihadapi BUMDesma Bayan selama 2 tahun terakhir dengan adanya Pandemi Covid-19. Pada kesempatan tersebut seluruh peserta MAD pada prinsipnya menyetujui dan menerima dengan catatan laporan dan rencana kerja yang disampaikan. Dan diharapkan pengurus kelembagaan yang ada lebih serius dalam menangani tunggakan yang ada.
Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti mengatakan sebagai agenda rutin setiap tahunnya MAD pada tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma. Diharapkannya proses transformasi UPK Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDESma dapat berjalan sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Bayan, Pemerintah Desa serta seluruh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.
Pada sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli PM Yugo Lasmana Catra, SE. dalam paparannya disampaikan dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP 11 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma. (pkd)








