SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NOMOR 15 TAHUN 2021 DI KECAMATAN KALIGESING
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2021 DAN RENCANA KERJA TAHUN 2022 BKAD DAPM KECAMATAN KALIGESING SERTA SOSIALISASI PERMENDES PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 15 Mar 2022, 09:21:17 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI  NOMOR 15 TAHUN 2021 DI KECAMATAN KALIGESING

Keterangan Gambar : Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, AP. MSi. memberikan sambutan pengarahan pada MAD BKAD DAPM Kecamatan Kaligesing


                 Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP. MSi. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) BKAD DAPM Kecamatan Kaligesing  pada hari Rabu, 2 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Kaligesing. Acara yang dibuka oleh Camat Kaligesing Drs.Wahyu Jaka S. dihadiri tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopincam Kecamatan Kaligesing, Tenaga Ahli PM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta Kades, Ketua BPD dan perwakilan perempuan se-Kecamatan Kaligesing.
                Dalam sambutannya Wahyu Jaka menyampaikan harapan pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) dapat berjalan lancar dan sukses, mengingat Forum MAD merupakan forum tertinggi dan sangat penting bagi keberlangsungan kegiatan UPK DAPM Eks PNPM MPd.. Ditambahkannya  proses transformasi UPK DAPM Eks PNPM MPd. menjadi BUMDesma sudah diatur dalam regulasi, untuk itu perlu didukung dan diikuti bersama proses transformasi dimaksud.
Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan Ketua BKAD DAPM Kecamatan Kaligesing yang memaparkan Laporan Kegiatan BKAD DAPM Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Pada kesempatan tersebut seluruh peserta MAD pada prinsipnya menyetujui dan menerima laporan dan rencana kerja yang disampaikan. 
Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti mengatakan sebagai agenda rutin setiap tahunnya MAD pada tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma. Diharapkannya proses transformasi UPK Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDESma dapat berjalan sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Kaligesing, Pemerintah Desa serta seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.
               Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi  Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli PM Yugo Lasmana Catra, SE. dalam paparannya disampaikan dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa pada pasal 73 bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama 2 tahun TMT sejak PP 11 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, berarti 2 tahunnya nanti maksimal tanggal 2 Februari 2023 sudah terbentuk menjadi BUMDesma. 
             Di akhir rangkaian kegiatan MAD dilaksanakan tanya jawab terkait materi sosialisasi Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021, beberapa peserta menanyakan hal-hal terkait proses penyertaan modal dari Desa, besaran pembagian surplus serta dana sosial yang selama ini menjadi kegiatan tahunan dari BKAD DAPM Eks. PNPM MPd. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment