Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Bener
Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 21 Feb 2022, 11:43:13 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa  Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Bener

Keterangan Gambar : Nuryanto, S.Ag. Kepala Seksi Pemerintahan Desa mewakili Camat Bener membuka Rakornis Bankeu Provinsi Jateng di Kecamatan Bener


 

 

 

Dalam rangka percepatan Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis di Aula Kecamatan Bener. Rakornis yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Februari 2022 di buka oleh Nuryanto, S.Ag. Kepala Seksi Pemerintahan Desa mewakili Camat Bener, serta dihadiri pula oleh Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Gebang. Acara rakornis yang diikuti oleh 29 Perangkat Desa penerima bantuan keuangan dari Kecamatan Bener dan Gebang.

 

Heri suranto, S.Sos. selaku nara sumber dari DPPPAPMD memaparkan sosialisasi Pergub. Jateng Nomor 1 Tahun 2022 dan materi Penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBD Provinsi Jateng TA. 2022 untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan. Dalam kesempatan itu dijelaskan contoh format-format Rencana Penggunaan Dana (RPD), Surat Pernyataan dari Kades ataupun Pelaksana Kegiatan serta form-form lain sebagai syarat pengajuan pencairan Bankeu.

 

Memasuki sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), Swadaya Masyarakat Desa dalam pelaksanaan Bankeu, serta hal teknis lainnya, sehingga jalannya rakornis terlihat hidup. Di akhir kegiatan tak lupa, disampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu untuk segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment