Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Purworejo
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 21 Feb 2022, 11:39:36 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022  di Kecamatan Purworejo

Keterangan Gambar : Dewi Sulistyoningsih, S.Sos. menyampaikan materi Penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Bankeu Provinsi Tahun 2022


Dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Purworejo. Rakornis pada hari Selasa, 15 Februari 2022 bertempat di Pendopo Kecamatan Purworejo di buka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa mewakili Camat Purworejo, di ikuti oleh Perangkat Desa penerima bantuan keuangan provinsi dari Kecamatan Purworejo; Bayan; Banyuurip; dan Kaligesing serta unsur seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purworejo; Bayan; Banyuurip dan Kaligesing mendampingi desa masing-masing.

 

Pada kesempatan itu, Dewi Sulistyoningsih, S.Sos. memaparkan materi sosialisasi Pergub. Jateng Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah dengan penekanan dari Bupati Purworejo bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sehingga tidak diperkenankan Pemerintah Desa penerima Bankeu memberikan uang jasa atau adanya potongan dari pihak manapun mengatasnamakan siapapun.

Disampaikan pula materi Penyusunan Pengajuan Pencairan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan yang memberikan contoh-contoh format Rencana Penggunaan Dana (RPD), Surat Pernyataan dari Kades ataupun Pelaksana Kegiatan serta form-form lain sebagai syarat pengajuan pencairan Bankeu. Memasuki sesi tanya jawab beberapa perangkat desa menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), kuitansi, dsb. Di akhir kegiatan tak lupa, disampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu untuk segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment