Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Loano
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 21 Feb 2022, 11:41:30 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022  di Kecamatan Loano

Keterangan Gambar : Suhariyadi, SIP. menyampaikan materi Sosialisasi Pergub. Jateng Nomor 1 Tahun 2022


Dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Loano. Rakornis yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Februari 2022 di buka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa mewakili Camat Loano, di ikuti oleh Perangkat Desa penerima bantuan keuangan se Kecamatan Loano sejumlah 17 orang.

 

Pada kesempatan itu, Suhariyadi, SIP. menyampaikan maksud dan tujuan Rakornis adalah dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 412/8 Tahun 2022 Tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 ada 17 desa di Kecamatan Loano yang mendapatkan alokasi bantuan keuangan terdiri dari 30 titik/lokasi.

 

Beberapa penekanan dari Bupati Purworejo terkait bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sehingga tidak diperkenankan Pemerintah Desa penerima Bankeu memberikan uang jasa atau adanya potongan dari pihak manapun mengatasnamakan siapapun. Disampaikan pula pesan Drs. Said Romadhon Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, “Tolong untuk (Bankeu Prov Jateng) yang ke desa dipantau serius dan dilaksanakan dengan baik dan secepatnya, juga untuk bisa meningkatkan kinerja pembangunan di desa, karena DD fokus untuk BLT.”

 

Paparan dilanjutkan materi Penyusunan Pengajuan Pencairan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan oleh Dewi Sulistyoningsih, S.Sos. Dalam pemaparannya disampaikan format-format Rencana Penggunaan Dana (RPD), Surat Pernyataan dari Kades ataupun Pelaksana Kegiatan serta form-form lain sebagai syarat pengajuan pencairan Bankeu.

 

Memasuki sesi tanya jawab beberapa perangkat desa menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), LPJ Tahun sebelumnya, kesulitan dalam pembuatan gambar tehnis, dsb. Di akhir kegiatan tak lupa, disampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu untuk segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment