Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Kecamatan Kemiri
Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 se Eks Kawedanan Kemiri

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 18 Feb 2022, 10:54:16 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa  Di Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Kecamatan Kemiri

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 se Eks Kawedanan Kemiri


Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

Di Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Kecamatan Kemiri

 

 

Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 se Eks Kawedanan Kemiri

 

 

         

Dalam rangka percepatan Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Kemiri. Rakornis yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Februari 2022 di buka oleh Woro Tjandraningsih Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Camat Kemiri, serta dihadiri pula oleh unsur pelaksana seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Pituruh dan Bruno mewakili Camat masing-masing.

 

Acara rakornis yang diikuti oleh Perangkat Desa penerima bantuan keuangan provinsi dari Kecamatan Kemiri; Pituruh; dan Bruno, diawali dengan penyampaian materi sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah oleh Kusairi, AP. MM. Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPPPAPMD. Disampaikan pula penekanan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sehingga tidak diperkenankan Pemerintah Desa penerima Bankeu memberikan fee, uang atau adanya potongan dari pihak manapun mengatasnamakan siapapun

 

Diharapkan pula sebagaimana pesan Drs. Said Romadhon Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, “Tolong untuk (Bankeu Prov Jateng) yang ke desa dipantau serius dan dilaksanakan dengan baik dan secepatnya, juga untuk bisa meningkatkan kinerja pembangunan di desa, karena DD fokus untuk BLT.” Paparan dilanjutkan materi Penyusunan Pengajuan Pencairan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana  Perdesaan, terkait format-format Rencana Penggunaan Dana (RPD), Surat Pernyataan dari Kades ataupun Pelaksana Kegiatan serta form-form lain sebagai syarat pengajuan pencairan Bankeu.

 

Memasuki sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), Swadaya Masyarakat Desa dalam pelaksanaan Bankeu, serta hal teknis lainnya, sehingga jalannya rakornis terlihat hidup. Di akhir kegiatan tak lupa, disampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu se Eks Kawedanan Kemiri untuk segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment