
- Festival Literasi Purworejo 2025
- Pengajian Umum dan Sholawat bersama Santri Kendil Dalam Rangka PASAR BEBRAYAN 2025
- Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Festival Jolenan Desa Somongari 2025
- Kegiatan Pelatihan Rabu Pon di Desa Watuduwur Kecamatan Bruno
- Dolan Bareng FAN Jateng dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional ke 41 Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Verifikasi Lanjutan Kabupaten / Kota Sehat Tahun 2025
- Rembugan Bocah Purworejo (RBP)
- Kegiatan Non Fisik Penyuluhan di Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap 3 Desa Donorejo Kecamatan Kaligesing
- Pengajian Umum dan Sholawat bersama Dalam Rangka Selamatan Merti Desa Kaliurip
- Kegiatan Parenting dengan Tema Gaya Pengasuhan yang Tepat dan Efektif di Era Digital
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Purwodadi
Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Berita Terkait
- Pembuatan SMAILE (Siomay Lele) Untuk Meningkatkan Kreatifitas PKK desa Kedung Pomahan Kemiri0
- Pelatihan Trust and Safety Internet Training0
- SOSIALISASI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)0
- Pelantikan 2 Kades Antar Waktu0
- Monitoring Kegiatan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2023 di Kecamatan Ngombol0
- Monitoring Kegiatan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2023 di Kecamatan Kaligesing0
- Musrenbang Tingkat Kec. Kemiri yg dilaksanakan di Aula Kec. Kemiri 0
- Musrenbang tingkat Kecamatan Bener dilaksanakan di Bukit Sikepel desa Jati Kec Bener0
- Pemkab Purworejo Gelar Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Tahun 20220
- Monitoring Kegiatan Musrenbang Tahun 2023 Kecamatan Loano0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga

Keterangan Gambar : Muh. Khabib, S.TP. MM. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Camat Purwodadi membuka Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Purwodadi
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 412/8 Tahun 2022 Tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Purwodadi.
Rakornis yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Februari 2022 di buka oleh Muh. Khabib, S.TP. MM. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Camat Purwodadi, di ikuti oleh Perangkat Desa penerima bantuan keuangan provinsi dari Kecamatan Purwodadi; Bagelen; dan Ngombol. Turut hadir dalam kegiatan rakornis unsur pelaksana seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Bagelen dan Ngombol mendampingi desa masing-masing.
Pada kesempatan itu, Kusairi, AP. MM. Kabid. Penataan dan Kerjasama Desa DPPPAPMD memaparkan materi sosialisasi Pergub. Jateng Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah. Beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi Pergub Jateng Nomor 1 Tahun 2022, adalah penekanan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sehingga tidak diperkenankan Pemerintah Desa penerima Bankeu memberikan fee, uang atau adanya potongan dari pihak manapun mengatasnamakan siapapun.
Disampaikan pula pesan Drs. Said Romadhon Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, “Tolong untuk (Bankeu Prov Jateng) yang ke desa dipantau serius dan dilaksanakan dengan baik dan secepatnya, juga untuk bisa meningkatkan kinerja pembangunan di desa, karena DD fokus untuk BLT.” Paparan dilanjutkan materi Penyusunan Pengajuan Pencairan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan oleh Heri Suranto, S.Sos. Dalam pemaparannya disampaikan format-format Rencana Penggunaan Dana (RPD), Surat Pernyataan dari Kades ataupun Pelaksana Kegiatan serta form-form lain sebagai syarat pengajuan pencairan Bankeu.
Memasuki sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagai tahap awal permohonan pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi. Di akhir kegiatan tak lupa, disampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu untuk segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)