Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Purwodadi
Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 18 Feb 2022, 10:52:11 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa  Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Muh. Khabib, S.TP. MM. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Camat Purwodadi membuka Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Purwodadi


Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

Di Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Purwodadi

  

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah dan  Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 412/8 Tahun 2022  Tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan  APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Purwodadi.

 

Rakornis yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Februari 2022 di buka oleh Muh. Khabib, S.TP. MM. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Camat Purwodadi, di ikuti oleh Perangkat Desa penerima bantuan keuangan provinsi dari Kecamatan Purwodadi; Bagelen; dan Ngombol. Turut hadir dalam kegiatan rakornis unsur pelaksana seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Bagelen dan Ngombol mendampingi desa masing-masing.

 

Pada kesempatan itu, Kusairi, AP. MM. Kabid. Penataan dan Kerjasama Desa DPPPAPMD memaparkan materi sosialisasi Pergub. Jateng Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah. Beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi Pergub Jateng Nomor 1 Tahun 2022, adalah penekanan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sehingga tidak diperkenankan Pemerintah Desa penerima Bankeu memberikan fee, uang atau adanya potongan dari pihak manapun mengatasnamakan siapapun.

 

Disampaikan pula pesan Drs. Said Romadhon Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, “Tolong untuk (Bankeu Prov Jateng) yang ke desa dipantau serius dan dilaksanakan dengan baik dan secepatnya, juga untuk bisa meningkatkan kinerja pembangunan di desa, karena DD fokus untuk BLT.” Paparan dilanjutkan materi Penyusunan Pengajuan Pencairan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana  Perdesaan oleh Heri Suranto, S.Sos. Dalam pemaparannya disampaikan format-format Rencana Penggunaan Dana (RPD), Surat Pernyataan dari Kades ataupun Pelaksana Kegiatan serta form-form lain sebagai syarat pengajuan pencairan Bankeu.

 

Memasuki sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagai tahap awal permohonan pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi. Di akhir kegiatan tak lupa, disampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu untuk segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment