Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Kutoarjo
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 21 Feb 2022, 11:37:32 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022  di Kecamatan Kutoarjo

Keterangan Gambar : Suhariyadi, SIP. menyampaikan materi sosialisasi Pergub. Jateng nomor 1 Tahun 2022


Dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis di Pendopo Kecamatan Kutoarjo. Rakornis yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Februari 2022 di buka oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Camat Kutoarjo, di ikuti oleh Perangkat Desa penerima bantuan keuangan provinsi dari Kecamatan Kutoarjo; Grabag; dan Butuh. Turut hadir dalam kegiatan rakornis unsur seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Grabag dan Butuh mendampingi desa masing-masing.

 

Rakornis dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah dan  Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 412/8 Tahun 2022  Tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan  APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

 

Pada kesempatan itu, Suhariyadi, SIP. memaparkan materi sosialisasi Pergub. Jateng Nomor 1 Tahun 2022 serta beberapa hal penekanan dari Bupati Purworejo bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sehingga tidak diperkenankan Pemerintah Desa penerima Bankeu memberikan uang jasa atau adanya potongan dari pihak manapun mengatasnamakan siapapun. Disampaikan pula pesan Drs. Said Romadhon Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, “Tolong untuk (Bankeu Prov Jateng) yang ke desa dipantau serius dan dilaksanakan dengan baik dan secepatnya, juga untuk bisa meningkatkan kinerja pembangunan di desa, karena DD fokus untuk BLT.”

 

Paparan dilanjutkan materi Penyusunan Pengajuan Pencairan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan oleh Dewi Sulistyoningsih, S.Sos. Dalam pemaparannya disampaikan format-format Rencana Penggunaan Dana (RPD), Surat Pernyataan dari Kades ataupun Pelaksana Kegiatan serta form-form lain sebagai syarat pengajuan pencairan Bankeu.

 

Memasuki sesi tanya jawab beberapa perangkat desa menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), kuitansi, dsb. Di akhir kegiatan tak lupa, disampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu untuk segera melaksanakan musyawarah desa dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment