Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah
Fasilitasi Pencairan Bankeu Pemdes oleh Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 21 Feb 2022, 11:35:51 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa  Di Provinsi Jawa Tengah

Keterangan Gambar : Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinpermades Prov. Jateng Didi Haryadi, SH. MH. narasumber Sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2022.


Dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Aplikasi Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 pada hari Kamis, 17 Februari 2022 bertempat di Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

 

Acara yang di buka oleh Kusairi, AP. MM. mewakili Kepala DPPPAPMD, diikuti oleh 215 Desa penerima Bankeu dan 16 perwakilan Kecamatan se Kabupaten Purworejo dilaksanakan secara online melalui zoom meeting.

 

Didi Haryadi, SH, MH Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, selaku nara sumber menyampaikan hal-hal pokok yang tertuang didalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 1 Tahun 2022. beberapa hal yang baru dalam Pergub 1 Tahun 2022 yaitu, Penggunaan Dana diutamakan untuk pembelian material pokok sesuai jenis kegiatan, sedangkan BOP maksimal 5% dari dana bantuan yang diterima. Dan apabila satu desa mendapat lebih dari satu lokasi/titik kegiatan dan pagu anggaran lebh dari Rp. 400.000.000,-, maka biaya operasional paling tinggi 3% dari total pagu anggaran yang diterima desa tersebut.

 

 

“Khusus untuk pengajuan pencairan kegiatan rehab kantor desa, harap mengajukan ijin penggunaan dana kegiatan kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum mengajukan pencairan. Desa yang akan mengajukan pencairan bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan bankeu pemdes tahun sebelumnya baik Bankeu Sapras maupun Bankeu KPMD,” tambahnya.

 

Dalam Pergub Jateng Nomor 1 Tahun 2022 juga ada larangan penggunaan dana untuk Honorarium Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan serta untuk membayar honor/uang saku KPMD. Beberapa permasalahan yang ditemui selama pelaksanaan kegiatan fasilitasi bankeu, antara lain:

  1. Masih terdapat kesalahan dalam administrasi pengajuan berkas pencairan;
  2. Laporan pertanggungjawaban terlambat;
  3. Pelaksanaan sistem swakelola namun sering dikerjakan oleh pihak ke-3;
  4. Terlambat mengajukan pencairan;
  5. Belum semua Dispermades Kabupaten mengalokasikan Anggaran dari APBD Kabupaten-nya untuk memfasilitasi kegiatan penyaluran Bankeu Pemdes.

 

Adapun penyebab bankeu tidak cair disampaikan Didi, antara lain: Lokasi Bukan Kewenangan Desa; Lokasi Bukan Merupakan Aset Desa; Dana tidak mencukupi; Belum mengumpulkan LPJ Tahun Anggaran Sebelumnya; Lokasi sudah dibangun dengan dana lain; Kegiatan tidak sesuai kebutuhan Desa; Lokasi akan terkena bangunan Ruas jalan Tol atau Proyek Nasional; Salah Lokus Desa; Terjadi perubahan status jalan, dari jalan desa menjadi jalan kabupaten; Terlambat dalam proses pengajuan; Kepala Desa bermasalah dengan hukum; TIDAK MENGAJUKAN pencairan.

 

Disampaikan pula penekanan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Sehingga tidak diperkenankan Pemerintah Desa penerima Bankeu memberikan fee, uang atau adanya potongan dari pihak manapun mengatasnamakan siapapun.

 

Pada kesempan itu, nara sumber juga menyampaikan materi panduan pencairan Bankeu, meliputi format Rencana Penggunaaan Dana (RPD) Bankeu TA. 2022 dan fomat syarat permohonan pencairan dana. Memasuki sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan hal-hal teknis terkait penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), penggunaan Bankeu, Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatn, serta hal teknis lainnya, sehingga jalannya sosialisasi terasa ”gayeng”. Di akhir kegiatan Didi Haryadi menyampaikan agar Pemerintah Desa penerima Bankeu segera melaksanakan musyawarah desa, menetapkan SK Pelaksana Kegiatan, menyusun RPD, menyusun berkas pencairan dan mengajukan permohonan pencairan dana serta bagi penerima bantuan yang sama tahun sebelumnya untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment