SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BENER
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2021 DAN RENCANA KERJA TAHUN 2022 BK DAPM KECAMATAN BENER

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 30 Mar 2022, 11:57:21 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd.  MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN BENER

Keterangan Gambar : Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, AP. MSi. memberikan pengarahan pada MAD BK DAPM Kecamatan Bener


Kebijakan transformasi UPK DAPM Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma; dan diamanatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES disosialisasikan pada Musyawarah Antar Desa (MAD) BK DAPM Kecamatan Bener pada hari Jum’at, 25 Maret 2022 bertempat di Balai Desa Kaliurip Kecamatan Bener.

MAD dibuka oleh Camat Bener Agus Widiyanto, S.Sos. MM. dihadiri Kepala DPPPAPMD beserta tim, unsur Forkopincam, Tenaga Ahli PM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta Kades, Ketua BPD dan Perwakilan Kelompok Perempuan se-Kecamatan Bener. Camat Bener dalam sambutannya menyampaikan peserta atau forum MAD untuk dapat mencermati laporan kegiatan BK DAPM tahun 2021 serta program kerja tahun 2022. Agus Widiyanto mengharapkan dukungan semua pihak dalam proses transformasi UPK PNPM MPd. menjadi BUMDesma, baik dari Pemerintah Desa, BPD dan kelompok perempuan serta segenap pelaku BK DAPM Kecamatan Bener, mengingat ke depannya banyak hal yang harus dilakukan guna mengembangkan BUMDesma baik kegiatan SPP yang ada saat ini ataupun unit usaha baru yang sesuai kebutuhan masyarakat di Kecamatan Bener.

Pada arahannya, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti menyampaikan MAD sebagai agenda rutin setiap tahun yang dilaksanakan sebagai forum pertanggungjawaban dan penyampaian rencana kerja BK DAPM. Namun pada MAD tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 diamanatkan proses transformasi UPK DAPM Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma lkd. paling lambat 2 tahun setelah PP 11 Tahun 2021 ditetapkan, yaitu pada 2 Februari 2023. Ditambahkan oleh Laksana Sakti, bahwa asset Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di UPK Eks PNPM MPd. Kabupaten Purworejo tetap lestari hingga saat ini dari nilai awal sebesar 27 M diakhir tahun 2021 berkembang menjadi 75 M. Oleh karena itu dalam proses transformasi nantinya dukungan semua pihak sangat dibutuhkan terutama pemerintah desa dengan penyertaan modalnya disamping modal awal yang saat ini ada merupakan modal bersama masyarakat desa se Kecamatan Bener.

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Yugo Lasmana Catra, SE. Disampaikannya pada transformasi BK DAPM menjadi BUMDesma lkd. terdapat 4 jenis pengalihan yaitu Pengalihan Asset; Pengalihan Kelembagaan; Pengalihan Personil dan Pengalihan Kegiatan Usaha. Dan dalam proses pembentukan BUMDesma lkd. disyaratkan adanya penyertaan modal dari Desa, selain modal awal yang berasal dari asset BK DAPM saat ini yang menjadi modal bersama masyarakat. Disampaikan pula harapan agar seluruh Desa di Kecamatan Bener turut bergabung menjadi pendiri BUMDesama lkd. Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, baik terkait materi sosialisasi maupun hal lain terkait pelaksanaan MAD. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment