TRANSFORMASI UPK EKS PNPM, UPAYA KEMENDESA PDTT SELAMATKAN ASET RP 12,7 TRILIUN
Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Badan Usaha Milik Desa dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama lkd

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 30 Mar 2022, 11:47:34 WIB Pemerintahan
TRANSFORMASI UPK EKS PNPM, UPAYA KEMENDESA PDTT SELAMATKAN ASET RP 12,7 TRILIUN

Keterangan Gambar : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, MPd. membuka Rakortek Transformasi UPK PNPM MPd menjadi BUMDesma lkd.


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus menggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Kegiatan yang dilaksanakan baru-baru ini yaitu Rapat Koordinasi Teknis yang diikuti 262 peserta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Inspektorat; serta Koordinator Pendamping Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 9 provinsi se Jawa, Bali, NTB, Kalbar dan Kalsel di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Selatan selama 3 hari mulai tanggal 16 s.d.18 Maret 2022.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar yang berkenan membuka acara Rakortek, dalam arahannya menyampaikan, "Transformasi ini sekaligus menjadi awal menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun DBM tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut.

Terkait progres transformasi, menurut data Kemendes PDTT per Kamis 16 Maret 2022, sebanyak 495 BUMDes Bersama telah mengajukan pendaftaran nama serta 131 BUMDes Bersama telah mengajukan pendaftaran badan hukum. Selain itu, ada 82 BUMDesa Bersama yang telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelum transformasi dilakukan, ada sekitar 5.300 kecamatan yang menjadi lokasi UPK eks PNPM MPd. Sebagian lembaga berubah menjadi privat dalam bentuk PT, koperasi, dan badan lain tanpa punya payung hukum jelas. Mereka menggulirkan dana bersama yang bersumber dari loan dan pemerintah pusat ke warga miskin. Menurut Gus Halim, hal tersebut tidak sesuai. Pasalnya, dana bergulir hanya boleh direpresentasikan oleh pemerintah desa melalui BUMDes Bersama di wilayah UPK eks PNPM-MPd, dalam hal ini kecamatan. Selain itu, pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik.

“Pendirian BUMDes Bersama demi kesejahteraan masyarakat desa sehingga perannya tak hanya sebagai produsen, tapi juga konsolidator,” imbus Gus Halim. Perlu diketahui, untuk mempercepat transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama, Kemendesa PDTT pun merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021.

Sebelumnya Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si. Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT menyampaikan laporan penyelenggaraan Rakortek.  Adapun nara sumber yang diundang antara lain: Nasrun Annahar (Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi);     Dr. Tb. Chaerul Dwi Sapta, SH., M.AP (Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Kementerian Dalam Negeri); Santun Maspari Siregar, SH.MH. (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham); Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si. (Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT); dan Soekaryo, SH. MM. (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur). (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment