
- Rakor Penyelesaian Tukar Menukar Tanah Kas Desa Kambangan Kecamatan Bruno
- Duta Inisiatif Indonesia Roadshow dengan tema Sosialisasi Hak Anak dan Pelestarian Lingkungan serta Penanaman Pohon
- Pendampingan Pemenuhan Data Dukung Inovasi DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Program TMMD Tahun 2025 Sengkuyung Tahap III Desa Donorejo Kaligesing
- Launching Penawar Special Learning Center (PSLC) Purworejo dan Public Talk Mengatasi Perilaku Hiperaktif Anak di Rumah dan Sekolah
- Bimbingan Teknis Poyandu bagi Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten, Kecamatan dan 3 Desa Pilot Project
- Pelatihan Psychological First Aid
- RAKORWIL Forum Anak Kabupaten/Kota Se Wilayah Kedu
- Pemberdayaan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan
- Penyerahan Hadiah Lomba Teknologi Tepat Guna Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025
TRANSFORMASI UPK EKS PNPM, UPAYA KEMENDESA PDTT SELAMATKAN ASET RP 12,7 TRILIUN
Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Badan Usaha Milik Desa dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama lkd
Berita Terkait
- Koordinasi / Konsultasi Pelaksanaan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 20220
- Kegiatan Pelatihan Ekonomi Produktif0
- Pembekalan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI)0
- Pembinaan Administrasi Desa se Kecamatan Bagelen0
- RAKOR PENGURUS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK ( P2TP2A ) KAB. PURWOREJO0
- SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN LOANO0
- SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN PURWODADI0
- Pelatihan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan0
- RAKOR DATA SISTEM INFORMASI GENDER DAN ANAK (SIGA) TINGKAT PROVINSI JATENG TAHUN 20220
- Rapat Koordinasi Permohonan Pencairan Insentif Ketua RT dan RW Tahap I Tahun 20220
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga

Keterangan Gambar : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, MPd. membuka Rakortek Transformasi UPK PNPM MPd menjadi BUMDesma lkd.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus menggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Kegiatan yang dilaksanakan baru-baru ini yaitu Rapat Koordinasi Teknis yang diikuti 262 peserta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Inspektorat; serta Koordinator Pendamping Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 9 provinsi se Jawa, Bali, NTB, Kalbar dan Kalsel di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Selatan selama 3 hari mulai tanggal 16 s.d.18 Maret 2022.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar yang berkenan membuka acara Rakortek, dalam arahannya menyampaikan, "Transformasi ini sekaligus menjadi awal menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun DBM tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut.
Terkait progres transformasi, menurut data Kemendes PDTT per Kamis 16 Maret 2022, sebanyak 495 BUMDes Bersama telah mengajukan pendaftaran nama serta 131 BUMDes Bersama telah mengajukan pendaftaran badan hukum. Selain itu, ada 82 BUMDesa Bersama yang telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelum transformasi dilakukan, ada sekitar 5.300 kecamatan yang menjadi lokasi UPK eks PNPM MPd. Sebagian lembaga berubah menjadi privat dalam bentuk PT, koperasi, dan badan lain tanpa punya payung hukum jelas. Mereka menggulirkan dana bersama yang bersumber dari loan dan pemerintah pusat ke warga miskin. Menurut Gus Halim, hal tersebut tidak sesuai. Pasalnya, dana bergulir hanya boleh direpresentasikan oleh pemerintah desa melalui BUMDes Bersama di wilayah UPK eks PNPM-MPd, dalam hal ini kecamatan. Selain itu, pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik.
“Pendirian BUMDes Bersama demi kesejahteraan masyarakat desa sehingga perannya tak hanya sebagai produsen, tapi juga konsolidator,” imbus Gus Halim. Perlu diketahui, untuk mempercepat transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama, Kemendesa PDTT pun merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021.
Sebelumnya Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si. Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT menyampaikan laporan penyelenggaraan Rakortek. Adapun nara sumber yang diundang antara lain: Nasrun Annahar (Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi); Dr. Tb. Chaerul Dwi Sapta, SH., M.AP (Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Kementerian Dalam Negeri); Santun Maspari Siregar, SH.MH. (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham); Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si. (Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT); dan Soekaryo, SH. MM. (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur). (pkd)