SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN KEMIRI
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) PERTANGGUNGJAWABAN KELEMBAGAAN DAPM KEMIRI T.A. 2021

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 30 Mar 2022, 11:50:02 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd.  MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN KEMIRI

Keterangan Gambar : Kabid PKD Kusairi, AP. MM memberikan pengarahan pada MAD BK DAPM Kecamatan Kemiri


Sebagai langkah sosialisasi kebijakan transformasi UPK DAPM Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Kusairi, AP. MM. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) BK DAPM Kecamatan Kemiri pada hari Rabu, 23 Maret 2022 bertempat di Pendopo Kecamatan Kemiri.

MAD dibuka oleh Camat Kemiri Nur Huda, SSTP. MM. dihadiri  unsur Forkopincam, Tenaga Ahli PM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta Kades, Ketua BPD dan Perwakilan Kelompok Perempuan se-Kecamatan Kemiri. Camat Kemiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam MAD  Tahun 2022 yang terpenting dipikirkan adalah masa depan UPK DAPM Eks.PNPM MPd. yang nantinya menjadi BUMDesma, sehingga diharapkan bisa berbuat lebih baik bagi warga masyarakat Kecamatan Kemiri. Nur Huda mengharapkan proses transformasi dapat mengikuti tahapan yang telah diatur sesuai ketentuan yang ada, dan dukungan semua pihak dalam proses transformasi UPK PNPM MPd. menjadi BUMDesma, baik dari Pemerintah Desa, BPD dan kelompok perempuan serta segenap pelaku BK DAPM Kecamatan Kemiri.

Pada kesempatan selanjutnya, Kabid. PKD Kusairi dalam sambutannya mewakili Kepala DPPPAPMD menyampaikan MAD sebagai agenda rutin setiap tahun yang dilaksanakan sebagai forum pertanggungjawaban dan penyampaian rencana kerja BK DAPM. Khusus pada MAD tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma. Ditambahkan oleh Kusairi, bahwa asset Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di UPK Eks PNPM MPd. Kabupaten Purworejo tetap lestari hingga saat ini dari nilai awal sebesar 27 M diakhir tahun 2021 berkembang menjadi 75 M.

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Yugo Lasmana Catra, SE. dalam paparannya disampaikan pada transformasi BK DAPM menjadi BUMDesma terjadi 4 jenis pengalihan yang diatur dalam Permendes PDTT No 15 Tahun 2021, yaitu Pengalihan Asset; Pengalihan Kelembagaan; Pengalihan Personil dan Pengalihan Kegiatan Usaha. Dan dalam pembentukan BUMDesma lkd. harus ada syarat penyertaan modal dari Desa, selain modal awal yang berasal dari aset BK DAPM saat ini. Disampaikan pula harapan agar seluruh Desa di Kecamatan Kemiri ikut bergabung dalam pendirian BUMDesama lkd. Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, baik terkait materi sosialisasi maupun hal lain terkait pelaksanaan MAD. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment