SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN PURWODADI
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2021 DAN RENCANA KERJA TAHUN 2022 BK DAPM KECAMATAN PURWODADI

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 23 Mar 2022, 08:40:22 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd.  MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN PURWODADI

Keterangan Gambar : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Yugo Lasmana Catra, SE. menyampaikan materi Sosialisasi Tranformasi BK DAPM Eks PNPM Md menjadi BUMDesma


Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan transformasi UPK DAPM Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma, Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP. MSi. menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) BK DAPM  Kecamatan Purwodadi pada hari Senin, 21 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Purwodadi. Musyawarah Antar Desa yang dibuka oleh Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni, SSTP. MM. dihadiri  unsur Forkopincam, Tenaga Ahli P3MD, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta Kades, Ketua BPD dan Perwakilan Kelompok Perempuan se-Kecamatan Purwodadi.

Camat Purwodadi dalam sambutannya mengharapkan dukungan semua pihak dalam proses transformasi UPK PNPM MPd. menjadi BUMDesma, baik dari Pemerintah Desa, BPD dan kelompok perempuan serta segenap pelaku BK DAPM Kecamatan Purwodadi. Dengan bertransformasi menjadi BUMDesma nantinya peran BK DAPM dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kecamatan Purwodadi akan lebih baik lagi, dikarenakan BUMDesma dapat mengembangkan unit usaha-unit usaha lain sebagai wadah UKM diwilayah Kecamatan Purwodadi.

Pada Kesempatan berikutnya, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti dalam arahannya menyampaikan MAD sebagai agenda rutin setiap tahun yang dilaksanakan sebagai forum pertanggungjawaban dan penyampaian rencana kerja BK DAPM. Khusus pada MAD tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesma.

Dan pada aturan lain yaitu PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES diamanatkan proses transformasi UPK DAPM Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma dapat berjalan paling lambat 2 tahun setelah PP 11 Tahun 2021 ditetapkan, tepatnya pada 2 Februari 2023 UPK harus sudah bertransformasi menjadi BUMDesma lkd. Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa nantinya hanya ada 1 bentuk UPK Eks PNPM MPd. yaitu BUMDesma. Ditambahkan oleh Laksana Sakti, bahwa asset Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di UPK Eks PNPM MPd. Kabupaten Purworejo tetap lestari hingga saat ini dari nilai awal sebesar 27 M diakhir tahun 2021 berkembang menjadi 75 M.

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes, PDTT Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Yugo Lasmana Catra, SE. dalam paparannya disampaikan pada transformasi BK DAPM menjadi BUMDesma terjadi 4 jenis pengalihan yang diatur dalam Permendes PDTT No 15 Tahun 2021, yaitu Pengalihan Asset; Pengalihan Kelembagaan; Pengalihan Personil dan Pengalihan Kegiatan Usaha. Dan dalam pembentukan BUMDesma lkd. harus ada syarat penyertaan modal dari Desa, selain modal awal yang berasal dari aset BK DAPM saat ini. Disampaikan pula harapan agar seluruh Desa di Kecamatan Purwodadi mau bergabung dalam pendirian BUMDesama lkd. Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, baik terkait materi sosialisasi maupun hal lain terkait pelaksanaan MAD. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment