SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd. MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN NGOMBOL
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2021 DAN RENCANA KERJA TAHUN 2022 BK DAPM KECAMATAN NGOMBOL

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 30 Mar 2022, 11:55:01 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI TRANSFORMASI BK DAPM EKS PNPM MPd.  MENJADI BUMDESMA DI KECAMATAN NGOMBOL

Keterangan Gambar : Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, AP. MSi. memberikan pengarahan pada MAD BK DAPM Kecamatan Ngombol


Kebijakan transformasi UPK DAPM Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma sebagaimana amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd. menjadi BUMDesma, disosialisasikan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) BK DAPM Kecamatan Ngombol pada hari Kamis, 24 Maret 2022 bertempat di Aula Kecamatan Ngombol.

Musyawarah Antar Desa yang dibuka oleh Camat Ngombol Nurfiana, SSTP. MM. dihadiri Kepala DPPPAPMD beserta tim, unsur Forkopincam, Tenaga Ahli PM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta Kades, Ketua BPD dan Perwakilan Kelompok Perempuan se-Kecamatan Ngombol. Camat Ngombol dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja keras BK DAPM Kecamatan Ngombol sehingga dalam kegiatannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Ngombol. Nurfiana mengharapkan dukungan semua pihak dalam proses transformasi UPK PNPM MPd. menjadi BUMDesma, baik dari Pemerintah Desa, BPD dan kelompok perempuan serta segenap pelaku BK DAPM Kecamatan Ngombol, mengingat ke depan terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada atau melintasi wilayah desa-desa di Kecamatan Ngombol.

Pada arahannya, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti menyampaikan MAD sebagai agenda rutin setiap tahun yang dilaksanakan sebagai forum pertanggungjawaban dan penyampaian rencana kerja BK DAPM. Namun pada MAD tahun 2022 terdapat acara tambahan yaitu sosialisasi Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd. menjadi BUMDesma sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 diamanatkan proses transformasi UPK DAPM Eks. PNPM MPd. menjadi BUMDesma lkd. paling lambat 2 tahun setelah PP 11 Tahun 2021 ditetapkan, yaitu pada 2 Februari 2023. Ditambahkan oleh Laksana Sakti, bahwa asset Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di UPK Eks PNPM MPd. Kabupaten Purworejo tetap lestari hingga saat ini dari nilai awal sebesar 27 M diakhir tahun 2021 berkembang menjadi 75 M.

Acara dilanjutkan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Yugo Lasmana Catra, SE. Disampaikannya bahwa pada transformasi BK DAPM menjadi BUMDesma lkd. terdapat 4 jenis pengalihan yang diatur dalam Permendes PDTT No 15 Tahun 2021, yaitu Pengalihan Asset; Pengalihan Kelembagaan; Pengalihan Personil dan Pengalihan Kegiatan Usaha. Dan dalam proses pembentukan BUMDesma lkd. disyaratkan adanya penyertaan modal dari Desa, selain modal awal yang berasal dari asset BK DAPM saat ini yang diakui sebagai modal bersama masyarakat. Disampaikan pula harapan agar seluruh Desa di Kecamatan Ngombol turut bergabung menjadi pendiri BUMDesama lkd. Musyawarah Antar Desa dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, baik terkait materi sosialisasi maupun hal lain terkait pelaksanaan MAD. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment