Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026
Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Apr 2026, 14:47:46 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026

Selasa, 14 April 2026 pukul 08.30 WIB s.d selesai bertempat di Aula PKK Kabupaten Purworejo Jl. RAA. Tjokronegoro No. 3 Purworejo, Bidang PPPA pada DPPPAPMD Kabupaten Purworejo melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026. Pembukaan acara dan pengarahan oleh Bupati Purworejo Ibu Yuli Hastuti, SH yang menyampaikan Anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus pembangunan daerah, sehingga harus kita lindungi bersama. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak anak serta mencegah praktik perkawinan usia anak.
Perkawinan anak berdampak luas, mulai dari putus sekolah, kemiskinan, hingga risiko kesehatan ibu dan bayi. Di Kabupaten Purworejo, angka perkawinan anak pada tahun 2025 mendekati 200 kasus, dan ini menjadi perhatian kita bersama. Saya mengajak seluruh pihak, khususnya pemerintah desa, untuk berperan aktif melalui pengawasan, komunikasi yang baik dalam keluarga, serta pemahaman bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang.
Melalui pelatihan ini, kita juga diingatkan bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama, yang harus diwujudkan dalam kebijakan, program, dan kehidupan sehari-hari. Sejalan dengan upaya menuju Kabupaten Layak Anak, saya berharap pemenuhan hak anak dapat diintegrasikan dalam pembangunan, serta memastikan setiap anak mendapatkan layanan dasar yang layak dan lingkungan yang aman.
Selanjutnya penyampaian materi Konvensi Hak Anak (KHA) oleh Kabid PPPA Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. yang menyampaikan tujuan pelatihan KHA untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan komitmen para pemangku kepentingan (pemerintah, pendidik, masyarakat) untuk memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Pelatihan ini juga bertujuan mewujudkan kebijakan yang ramah anak. Dan dilanjutkan Pelatihan E - learning KHA di alamat https://elearning.kemenpppa.go.id/login/index.php .




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment