PEMBINAAN APARATUR PEMDES KEPADA KADES SE KABUPATEN PURWOREJO
PEMBINAAN APARATUR PEMDES KEPADA KADES SE KABUPATEN PURWOREJO

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Mar 2024, 14:18:39 WIB Pemerintahan
PEMBINAAN APARATUR PEMDES KEPADA KADES SE KABUPATEN PURWOREJO

Bupati Purworejo Yuli Hastuti hadir dan membuka Rapat Koordinasi Kepala Desa dalam rangka pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara yang dihadiri 494 Kepala Desa dan 16 Camat di wilayah Kabupaten Purworejo ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024. Bupati mengatakan bahwa masa jabatan keanggotaan BPD berdasarkan peresmiannya pada tahun 2018 akan berakhir di tahun 2024. Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016, dinyatakan bahwa paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat mempersiapkan pengisian BPD, mengingat perannya sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk itu Bupati minta kepada seluruh kepala desa untuk segera mempersiapkan proses reorganisasi atau pembentukan BPD periode selanjutnya. Dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pendampingan dan fasilitasi dari Perangkat Daerah terkait dan kecamatan, agar kegiatan reorganisasi BPD dapat berjalan lancer. Ia menilai BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa, disamping sebagai mitra pemerintah desa. “Siapapun yang terpilih menjadi anggota BPD, saya berharap kepala desa dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menjaga keharmonisan, membangun komunikasi dan selalu bersinergi dengan semua elemen di desa,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo Bpk. Laksana Sakti, AP., M.Si saat memberikan pengarahan mengungkapkan bahwa kerja anggota BPD di Kabupaten Purworejo memang memasuki masa reorganisasi, Semua jabatan anggota BPD di 16 kecamatan habis masa kerjanya pada bulan Agustus dan September 2024. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan kebijakan dan informasi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Yakni pembentukan / reorganisasi BPD serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment