Sosialisasi OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) di SMPN 33 Purworejo
Sosialisasi OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) di SMPN 33 Purworejo

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 17 Jul 2026, 11:06:49 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) di SMPN 33 Purworejo

Pada hari Kamis 16 Juli 2025 pukul 11.00 – 12.30  WIB bertempat di aula outdoor SMPN 33 Purworejo, DPPPAPMD Kab. Purworejo DPPPAPMD yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH. M.AP. memberikan sosialisasi pencegahan OCSEA dan Kenakalan Remaja. Kegiatan diikuti oleh 250 murid kelas 7 dan bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa :
OCSEA adalah singkatan dari Online Child Sexual Exploitation and Abuse, yang merujuk pada segala bentuk eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui atau menggunakan teknologi digital dan internet. Kejahatan ini menjadi ancaman serius bagi anak-anak di era digital.

Bentuk-Bentuk Kejahatan OCSEA mencakup berbagai modus operandi yang sering kali tidak disadari oleh anak-anak, seperti:
•    Child Grooming: Upaya pelaku untuk membangun ikatan emosional dengan anak agar mereka percaya dan akhirnya bersedia melakukan tindakan seksual (seperti mengirim foto/video tidak senonoh).
•    Sexting & Sextortion: Pengiriman pesan atau gambar bernuansa seksual yang sering kali berujung pada pemerasan (ancaman penyebaran foto/video jika tidak memenuhi permintaan pelaku).
•    Stalking & Blackmail: Memata-matai aktivitas anak di dunia maya dan melakukan pemerasan.

Dampak dan Risiko
Paparan terhadap OCSEA dapat menyebabkan trauma psikologis mendalam yang berlangsung seumur hidup. Selain itu, jejak digital yang ditinggalkan oleh korban dapat merusak masa depan mereka, seperti mempersulit proses melamar pekerjaan atau masuk ke institusi pendidikan.

Cara Pencegahan (Peran Orang Tua dan Lingkungan)
Langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk melindungi anak antara lain:
•    Pengawasan Aktif: Membimbing dan mengawasi aktivitas online anak tanpa melanggar privasi mereka secara ekstrem, misalnya dengan menggunakan fitur Parental Control.
•    Edukasi Digital: Mengajari anak tentang bahaya internet, cara menjaga batasan diri (say no pada permintaan tidak pantas), dan etika bersosial media.
•    Komunikasi Terbuka: Menciptakan lingkungan di mana anak merasa aman untuk bercerita atau melapor kepada orang tua jika mereka mengalami atau melihat hal-hal yang mencurigakan di internet.

Semua siswa mengikuti dengan baik dan aktif menjawab pertanyaaan yang dilontarkan oleh Narasumber. SMPN 33 Purworejo berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan lagi dikesempatan lain karena bisa menjadi bekal siswa/siswi agar terhindar dari kejahatan OCSEA.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment