Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 19 Sep 2025, 15:31:04 WIB Pemerintahan
Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Pada Hari Jum'at tanggal 19 September 2025 jam 09.00 -11.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat, Asistem Pemerintahan dan Kesra Setda Purworejo, diselenggarakan Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang. Rakor dipimpin oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra dan dihadiri oleh Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra dan beberapa perwakilan perangkat daerah. DPPPAPMD dihadiri Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kerjasama dalam bentuk Nota Kesepakatan. Menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan perlu melakukan persiapan dalam mengakselerasi KUHP tersebut. Hal yang menjadi prioritas pelaksanaan KUHP pada pasal 85 yang mengatur tentang Pidana Kerja Sosial untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 85 ayat (1) yaitu rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Maksud dari Kerjasama ini adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kerjasama tentang sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan. 
Tujuan dari Nota Kesepakatan ini untuk:
a. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan: b. b. Meningkatkan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakataran
c. Meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan. 
Objek dan ruang lingkup
(1) Objek Nota Kesepakatan ini adalah Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:
a. Penyediaan layanan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
b. Peningkatan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan;
c. Penyiapan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan/atau Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
d. Penyiapan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak; dan
e. Peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment