
- Pencermatan Peta Batas Desa serta Survey Lokasi Batas Desa di Wilayah Kecamatan Grabag
- Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
- Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung ke DPPPAPMD
- Rapat Pembahasan Rencana Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Pemerintah Daerah Purworejo
- PEMBINAAN PERANGKAT DESA SE- KECAMATAN BAYAN
- Pelatihan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) Desa Candi
- Rakor PKK Tahun 2025
- Pelatihan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) di Desa Tursino
- Sedekah Pemikiran, Bangun Purworejo.
- Rapat Pembahasan Cascading Kinerja Pemda Tahun 2025-2029 di Bapperida
Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Berita Terkait
- Rapat Pembahasan Rencana Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Pemerintah Daerah Purworejo0
- Pelatihan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) Desa Candi0
- Pelatihan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) di Desa Tursino0
- Rapat Pembahasan Cascading Kinerja Pemda Tahun 2025-2029 di Bapperida0
- Pelatihan Trauma Healing dan Manajemen Stres0
- Bimbingan Teknis Kesadaran Hukum Kabupaten Purworejo.0
- Audiensi Pimpinan Aisyiyah Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Kepada Ayah Dan Calon Ayah Program Gerakan Ayah Teladan (GATI)0
- Rapat Koordinasi Sinergitas Program PPPA Dalduk KB Tahun 2025 dan Sosialisasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kecamatan Berdaya0
- Rapat Persiapan Evaluasi Mandiri Pengarusutamaan Gender (PUG)0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pada Hari Jum'at tanggal 19 September 2025 jam 09.00 -11.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat, Asistem Pemerintahan dan Kesra Setda Purworejo, diselenggarakan Rakor Persiapan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang. Rakor dipimpin oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra dan dihadiri oleh Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra dan beberapa perwakilan perangkat daerah. DPPPAPMD dihadiri Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kerjasama dalam bentuk Nota Kesepakatan. Menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan perlu melakukan persiapan dalam mengakselerasi KUHP tersebut. Hal yang menjadi prioritas pelaksanaan KUHP pada pasal 85 yang mengatur tentang Pidana Kerja Sosial untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 85 ayat (1) yaitu rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Maksud dari Kerjasama ini adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kerjasama tentang sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Tujuan dari Nota Kesepakatan ini untuk:
a. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan: b. b. Meningkatkan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakataran
c. Meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.
Objek dan ruang lingkup
(1) Objek Nota Kesepakatan ini adalah Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:
a. Penyediaan layanan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
b. Peningkatan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan;
c. Penyiapan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan/atau Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
d. Penyiapan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak; dan
e. Peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.