Rapat Pembahasan Rencana Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Pemerintah Daerah Purworejo
Rapat Pembahasan Rencana Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Pemerintah Daerah Purworejo

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 19 Sep 2025, 15:23:02 WIB Pemerintahan
Rapat Pembahasan Rencana Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Pemerintah Daerah Purworejo

Rapat Pembahasan Rencana Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Pemerintah Daerah Purworejo Dalam Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, Hari Kamis tanggal 18 September 2025 jam 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Purworejo. Rapat dipimpin oleh ibu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Ibu HASNADIRAH, S.H., MH., hadir Kepala Dinperinakertrans,  Kepala BLK, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan Setda Purworejo, Dinsosdaldukkb dan DPPPAPMD yang diwakili Kabid PPPA dan Kepala UPT PPA.  Bahwa Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (prosecutorial disgretionery atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Ketentuan mengenai keadilan restoratif juga telah terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan, perlu adanya kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah. Peran aktif pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan penyelesaian secara holistik, berkelanjutan, dan sesuai dengan kearifan lokal.
Proses pelaksanaan dari penyelesaian penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dengan dukungan dari pemerintah daerah tersebut perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dalam penyelesaian penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dukungan kerja sama dan Kolaborasi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dalam Upaya Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Maksud dari Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam tugas dan fungsi pemerintah daerah melindungi masyrakat yang profesional dan berkeadilan. Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi ini sebagai optimalisasi tugas dan fungsi pelaksanaan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan pemerintah daerah.
RUANG LINGKUP KERJASAMA
a. Penyedian data, informasi dan atau konsultasi terkait permasalahan hukum dalam penanganan perkara melalui Keadilan Restoratif;
b. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
c. Perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif;
d. Penyediaan sarana dan prasarana penunjang, program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, serta Instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui Keadilan Restoratif;
e. Mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui Keadilan Restoratif, dan
f. Kegiatan lain yang berkaitan dengan Keadilan Restoratif yang disepakati bersama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment