Rapat Koordinasi Sinergitas Program PPPA Dalduk KB Tahun 2025 dan Sosialisasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kecamatan Berdaya
Rapat Koordinasi Sinergitas Program PPPA Dalduk KB Tahun 2025 dan Sosialisasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kecamatan Berdaya

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 10 Sep 2025, 08:29:43 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Sinergitas Program PPPA Dalduk KB Tahun 2025 dan Sosialisasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kecamatan Berdaya

Selasa 9 September 2025 pukul 08.30 - selesai bertempat di Aula Monumen Gedung PKK Jl. Letjend Suprapto No.25-27 Kab. Semarang, Sekretaris DPPPAPMD Kab. Purworejo didampingi Pelaksana Bidang PPPA menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Program PPPA Dalduk KB Tahun 2025 dan Sosialisasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kecamatan Berdaya. Peserta terdiri dari  Kepala Dinas / Sekretaris Dinas / Kabid PPPA Dalduk KB Kab/Kota Se-Jawa Tengah, Unicef Indonesia, Yayasan Setara, LRC KJHAM, LPA Klaten.

Acara dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah Dra. EMA RACHMAWATI, M.Hum. yang menjelaskan definisi dan alur kerja Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Berdaya.
Pengembangan RPPA di kecamatan :
1. Penguatan Fungsi Layanan Dasar
A. Sediakan layanan awal: konseling, pengaduan, mediasi awal, dan rujukan.
B. Bangun ruang aman dan akses aduan yang inklusif.
C. Optimalkan kader dan perangkat desa sebagai garda depan layanan.

2. Integrasi Program Kecamatan Berdaya
A. Sinkronkan program RPPA dengan program prioritas Kecamatan Berdaya:
pemberdayaan ekonomi, pelindungan sosial, dan ketahanan keluarga.
B. Gunakan momentum Musrenbang, forum lintas sektor, dan kegiatan sosial sebagai sarana promosi dan integrasi.

3. Inovasi Berbasis Komunitas
A. Dorong inisiatif lokal: support group, relawan jaga konco, tokoh agama ramah perempuan dan anak.
B. Kembangkan rumah aman berbasis komunitas/pesantren/gereja.

Penyampaian materi oleh Sdr. Fatkhurrozi, S.Pdi Direktur SAMMI INSTITUT yang menyampaikan tentang perlindungan perempuan berdasarkan CEDAW dan hak-hak anak dan sistem perlindungan anak. Setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang berakibat atau bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. Terakhir penyampaian materi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih, SH. yang menyampaikan tentang kolaborasi dan dukungan perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah untuk RPPA melalui program Satyagatra. Adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga sesuai siklus hidup yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan.
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment