
- Pertemuan Stakeholder dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak Berhadapan Hukum (ABH)
- Rapat Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Komisi Permilihan Umum ( KPU ) Kab.Purworejo
- Rapat KICK Off Meeting Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Purworejo 2025 - 2029
- Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan dan Fasilitasi Pembentukan Forum Anak Kecamatan di Kecamatan Berdaya
- Studi Komparasi dari DPRD Kabupaten Cilacap
- Peningkatan Kapasitas bagi Pemerintah Desa kepada Sekretaris Desa
- Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Kalinongko Kecamatan Loano
- Parenting Dalam Rangka Meningkatkan Tumbuh Kembang dan Belajar Anak
- Rakor Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya Tahun 2025
- Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Mewujudkan Kecamatan Berdaya
Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.
Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.
Berita Terkait
- Rakor Koordinasi Monev Penyaluran Bansos PPKM Darurat Covid 190
- Rakor dalam rangka monitoring dan evaluasi (MCP Korsupgah) Tahun 20210
- Penutupan TMMD Sengkuyung tahap II TA 20210
- PENERIMAAN MAHASISWA KKN IPB (INSTITUT PERTANIAN BOGOR) 20210
- SOSIALISASI PERTASHOP UNTUK BUMDES NGLARIS BENER0
- Sosialisasi Instruksi Bupati Purworejo Nomor : 4851 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 190
- Pemaparan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 20200
- Rapat Koordinasi Poyantek di Kecamatan Bener0
- RAPAT PERSIAPAN BIMTEK BUMDESA TINGKAT DASAR KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 20210
- BIMTEK BUMDesa TINGKAT DASAR KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2021 HARI KEDUA0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025

Keterangan Gambar : Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.
Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.
Hasil Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Optimalkan Posko Penanganan Covid di Tingkat Desa dan Kelurahan pada tanggal 8 Juli 2021 di Ruang Kerja Masing-masing.
Disampaikan oleh Plh. Direktur Jendral Bina Administrasi Wilayah tentang Implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali yang perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus, karena kita tahu bahwa regulasi selalu berubah yang terbaru dari Inmendagri 15 Tahun 2021, Inmendagri 16 Tahun 2021, Inmendagri 17 Tahun 2021 dan hari ini ada lagi Inmendagri 18 Tahun 2021. Disamping itu Pemerintah Daerah dengan kondisi masyarakat sekarang sudah mengabaikan tentang 5 M Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan Interaksi, maka perlu untuk ditegaskan kembali.Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Revisi Inmendagri 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Jawa dan Bali ada sanksi bagi Kepala Daerah/Walikota tidak menjalankan Inmendagri 15 Tahun 2021 sanksi sesuai pasal 67 sampai dengan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga sanksi terhadap pelaku usaha. Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa menyampaikan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Optimalkan Posko Penanganan Covid di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19, Bupati (Tim Satgas) melakukan monitoring untuk memastikan Dana Desa 8% benar-benar sudah disalurkan dan juga 8% DAU/DBH. Disamping itu untuk memantau mobilitas dan interaksi masyarakat yang kondisi sekarang masih dibawah 30% dan untuk mengatasi penyebaran Covid 19, maka mobilitas dan interaksi masyarakat minimal dibawah 50%. Tanggapan dari Sahmen Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa serta dari Sahmen Bidang Ekonomi dan Pembangunan bahwa regulasi sudah banyak yng mengatur secara detail oleh karena itu silahkan cermati dan pahami sebagai pedoman untuk dasar pelaksanaan agar tidak ada permasalahan ke depan dan kalau masih kurang paham silahkan konsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.