Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.
Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Jul 2021, 09:51:52 WIB Pemerintahan
Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.

Keterangan Gambar : Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.


Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021.
Hasil Zoom Meeting percepatan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 serta Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Optimalkan Posko Penanganan Covid di Tingkat Desa dan Kelurahan pada tanggal 8 Juli 2021 di Ruang Kerja Masing-masing.
Disampaikan oleh Plh. Direktur Jendral Bina Administrasi Wilayah tentang Implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali yang perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus, karena kita tahu bahwa regulasi selalu berubah yang terbaru dari Inmendagri 15 Tahun 2021, Inmendagri 16 Tahun 2021, Inmendagri 17 Tahun 2021 dan hari ini ada lagi Inmendagri 18 Tahun 2021. Disamping itu  Pemerintah Daerah dengan kondisi masyarakat sekarang sudah mengabaikan tentang 5 M Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan Interaksi, maka perlu untuk ditegaskan kembali.Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Revisi Inmendagri 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Jawa dan Bali ada sanksi bagi Kepala Daerah/Walikota tidak menjalankan Inmendagri 15 Tahun 2021 sanksi sesuai pasal 67 sampai dengan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga sanksi terhadap pelaku usaha. Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa menyampaikan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Optimalkan Posko Penanganan Covid di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19, Bupati (Tim Satgas) melakukan monitoring untuk memastikan Dana Desa 8%  benar-benar sudah disalurkan dan juga 8% DAU/DBH. Disamping itu untuk memantau mobilitas dan interaksi masyarakat yang kondisi sekarang masih dibawah 30% dan untuk mengatasi penyebaran Covid 19, maka mobilitas dan interaksi masyarakat minimal dibawah 50%. Tanggapan dari Sahmen Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa serta dari Sahmen Bidang Ekonomi dan Pembangunan bahwa regulasi sudah banyak yng mengatur secara detail oleh karena itu silahkan cermati dan pahami sebagai pedoman untuk dasar pelaksanaan agar tidak ada permasalahan ke depan dan kalau masih kurang paham silahkan konsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment