Rakor Koordinasi Monev Penyaluran Bansos PPKM Darurat Covid 19
Rakor Koordinasi Monev Penyaluran Bansos PPKM Darurat Covid 19

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Jul 2021, 09:49:45 WIB Pemerintahan
Rakor Koordinasi Monev  Penyaluran Bansos PPKM Darurat Covid 19

Keterangan Gambar : Rakor Koordinasi Monev Penyaluran Bansos PPKM Darurat Covid 19


Rakor Koordinasi Monev  Penyaluran Bansos PPKM Darurat Covid 19
Laporan Hasil Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi  Penyaluran Bansos PPKM Darurat Covid 19 di Pulau Jawa dan Bali melalui Vidio Conferene pada tanggal 7 Juli 2021 di CC Kominfo. Disampaikan oleh Narasumber dari Dirjen Kemendagri bahwa Pemerintah Daerah segera  menyalurkan  Bansos PPKM Darurat Covid 19 dasarnya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali yang Pendanaannya PPKM Darurat ini dari APBD, Jika belum tersedia usulkan dalam APBD Perubahan dan apabila Pengeluaran dalam BTT tidak cukup jadwal ulang dan pedomani Permendagri 39 Tahun 2020.Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Revisi Inmendagri 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Jawa dan Bali ada sanksi bagi Kepala Daerah/Walikota tidak menjalankan Inmengragri 15 Tahun 2021 sanksi sesuai pasal 67 sampai dengan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga sanksi terhadap pelaku usaha. Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Optimalkan Posko Penanganan Covid di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yaitu penekankan pada Perubahan Perkada tentang Kepala Daerah Penjabaran APBD Tahun 2021 dan dilaporkan kepada DPRD yang dianggarkan dalam APBDP ditampung dalam LRA dan Optimalisasi Posko Desa dan Kelurahan. Untuk Dinas Sosial segera menyalurkan Bansos PPKM Darurat Covid 19 sesuai aturan yang berlaku tepat waktu, sasaran bagi Kelompok Penerima Manfaat. Untuk Inspektorat untuk mengawal bagi OPD yang menangani Bansos ini agar tidak terjadi keranah hokum. Untuk Dinpermasdes optimalisasi Posko di Tingkat Desa/Kelurahan (Dinpermasdes sudah menindaklanjuti dengan surat edaran kepada desa melalui Camat)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment