Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026
Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 10 Feb 2026, 15:01:32 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026

Senin 9 Februari 2026 pukul 09.00 WIB - selesai bertempat di Ruang Arahiwang Kompleks SETDA Kabupaten Purworejo dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026.Pembukaan dan pengarahan oleh Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, A.P., M.Si. yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua peserta yang sudah hadir  dan harapannya semua Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Purworejo sudah melaksanakan program D/KRPPA guna terwujudnya Kabupaten Purworejo Layak Anak dan Ramah Perempuan.
Selanjutnya penyampaian materi terkait Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) dari DP3AP2KB Provinsi Jateng Ibu Asteria Dewi Rusrinawati, S.Psi., M.Pd. yang menyampaikan definisi D/KRPPA yaitu Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan  desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Indikator D/KRPPA :
1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa.
2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak.
3. Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA.
4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
5. Persentase keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD, dan lembaga adat desa.
6. Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas Kekerasan.
7. Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa.
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
9. Tidak ada pekerja anak.
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment