▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik BKPSDM Kabupaten Purworejo
- Grebeg Budaya Purworejo 2026
- Forum Perangkat Daerah DKUKMP
- Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
- Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026
- Final Checking Persiapan Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap 1 di Desa Grabag
- Musrenbang Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kecamatan Bruno
- Musrenbang Kecamatan Purwodadi
- Musrenbang Kecamatan Kaligesing
Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026
Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026
Berita Terkait
- Musrenbang Kecamatan Bayan0
- Penandatanganan Kerjasama Tentang Penanganan Pada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Purworejo0
- Musrenbang Kecamatan Banyuurip0
- Rakor Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI) Tahun 2026.0
- Pertemuan Rutin GOW0
- Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purworejo0
- Peringatan Hari Ibu ke 97 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20250
- Verifikasi Data Dukung Indeks Ketahanan Nasional (IKN)0
- Sosialisasi Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan SMA Negeri 7 Purworejo0
- Sambut Hari Ibu, Serat Kartini Purworejo Gelar Senam Sehat Bugar Ceria0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Senin 9 Februari 2026 pukul 09.00 WIB - selesai bertempat di Ruang Arahiwang Kompleks SETDA Kabupaten Purworejo dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) Menuju Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2026.Pembukaan dan pengarahan oleh Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, A.P., M.Si. yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua peserta yang sudah hadir dan harapannya semua Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Purworejo sudah melaksanakan program D/KRPPA guna terwujudnya Kabupaten Purworejo Layak Anak dan Ramah Perempuan.
Selanjutnya penyampaian materi terkait Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) dari DP3AP2KB Provinsi Jateng Ibu Asteria Dewi Rusrinawati, S.Psi., M.Pd. yang menyampaikan definisi D/KRPPA yaitu Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Indikator D/KRPPA :
1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa.
2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak.
3. Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA.
4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
5. Persentase keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD, dan lembaga adat desa.
6. Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas Kekerasan.
7. Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa.
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
9. Tidak ada pekerja anak.
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).







