Rakor Kecamatan Layak Anak dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Purworejo
Rakor Kecamatan Layak Anak dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Purworejo

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 27 Mar 2024, 10:11:51 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rakor Kecamatan Layak Anak dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Purworejo

Bidang PPPA melaksanakan kegiatan Rakor Kecamatan Layak Anak dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Purworejo pada Hari Senin Tanggal 25 Maret 2024 pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Pendopo Ringgitan Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Peserta terdiri dari Kades / Lurah beserta Ketua TP PKK Se - Kecamatan Purworejo dengan Narasumber KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP.

Hasil Pelaksanaan : 
1. Sambutan dan Pembukaan oleh Camat Purworejo Bapak Bagas Adi Karyanto, S.Sos., MM.

2. Pemaparan materi oleh KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. yang menjelaskan definisi Desa / Kelurahan Layak Anak adalah Pembangunan Desa/Kelurahan  Yang Mengintegrasikan Komitmen Dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Dunia Usaha di wilayah desa/kelurahan dalam rangka menghormati ,menjamin dan memenuhi hak anak yang  direncanakan dan dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tujuan Desa / Kelurahan Layak Anak :
1. SEBAGAI UPAYA TRANSFORMASI KONSEP HAK ANAK KE DALAM KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN;
2. Terjaminnya hak anak.

Prinsip Hak Anak :
1. Non diskriminasi;
2. Terbaik untuk anak;
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang;
4. Menghargai pendapat anak.

Langkah pengembangan Desa / Kelurahan Layak Anak :
A. Komitmen : pengambilan keputusan dari sosialisasi , advokasi , fasilitasi, komunikasi, informasi dan edukasi);
B. Pembentukan Gugus Tugas : diketuai oleh Sekertaris /Tokoh Desa;
C. Pengumpulan Database KLA : untuk mengetahui besaran masalah anak untuk menentukan fokus program aksi;
D. Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan;
E. Mobilisasi Sumber Daya : tindak lanjut penyusunan Rencana aksi kegiatan secara holistik, terintegrasi dan berkelanjutan;
F. Pemantauan;
G. Pelaporan.

Tugas pokok gugus tugas KLA :
A. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
B. Menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
C. Melakukan sosialisasi advokasi dan komunikasi informasi serta edukasi KLA;
D. Mengumpulkan data dasar;
E. Melakukan deseminasi data dasar;
F. Menentukan fokus dan prioritas program KLA yang disesuaikan dengan potensi daerah;
G. Menyusun RAK 5 tahun dan mekanisme kerja;
H. Melaksanakan penetrasi Rencana Aksi Kegiatan ke UPT SKPD terkait tentang pemenuhan hak anak;
I. Melakukan monev dan pelaporan minimal 1 tahun sekali

Dan hal yang harus dipenuhi Desa / Kelurahan :
A. Perdes terkait Desa Layak Anak dan Desa/kelurahan ramah Perempuan dan Peduli Anak (bisa jadi satu dengan memasukkan unsur ramah perempuan dan peduli anak) 2023/2024;
B. SK Tim Desa/Kelurahan Layak Anak 2023, 2024;
C. SK Tim Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak 2023, 2024;
D. SK PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) 2023-2025;
E. SK Forum Anak Desa/Kelurahan 2023-2025;
F. Data Pilah Gender;
G. Ketersediaan anggaran pemenuhan hak anak;
H. Mempunyai Fasilitas Informasi Layak Anak  (Perpustakaan/pojok baca/wifi)
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment