
- Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Disiplin ASN di DPPPAPMD
- Rapat Persiapan Evaluasi Mandiri Pengarusutamaan Gender (PUG)
- Rapat Penentuan Bentuk Ganti Kerugian Tukar Menukar Tanah Kas Desa Jogoboyo dan Pembentukan Tim Panitia Pencari Calon Tanah Pengganti
- Rapat Pembahasan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Manajemen Risiko Stategis Pemda
- Diklat PMR WIRA SMA Negeri 11 Purworejo
- Rapat PKK Pembahasan Program Kerja Anggaran Perubahan
- Kegiatan Lomba DPPPAPMD
- Peningkatan Kapasitas Petugas Penyedia Layanan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya Tahun 2025
- Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa di Desa Gunungwangi Kecamatan Kaligesing
Rakor Kecamatan Layak Anak dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Purworejo
Rakor Kecamatan Layak Anak dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Purworejo
Berita Terkait
- Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI)0
- Rapat Koordinasi Guru BK SMP Se-Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Tahun 20240
- Ketua GOW menghadiri HUT PWKI yang ke- 78 Tahun 20240
- Pertemuan Rutin GOW0
- Sosialisasi Desa / Kelurahan Layak Anak dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 20240
- Kegiatan GOW Menghadiri Kegiatan Donor Darah0
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Mandiri Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 20240
- Talk Show Kesehatan dengan tema \" Aspek Psikologis Pernikahan Dini, Gizi Seimbang & Stunting\"0
- Bidang PPA melaksanakan kegiatan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan0
- Rakor Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Se – Jawa Tengah0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga

Bidang PPPA melaksanakan kegiatan Rakor Kecamatan Layak Anak dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Purworejo pada Hari Senin Tanggal 25 Maret 2024 pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Pendopo Ringgitan Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Peserta terdiri dari Kades / Lurah beserta Ketua TP PKK Se - Kecamatan Purworejo dengan Narasumber KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP.
Hasil Pelaksanaan :
1. Sambutan dan Pembukaan oleh Camat Purworejo Bapak Bagas Adi Karyanto, S.Sos., MM.
2. Pemaparan materi oleh KABID PPPA DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP. yang menjelaskan definisi Desa / Kelurahan Layak Anak adalah Pembangunan Desa/Kelurahan Yang Mengintegrasikan Komitmen Dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Dunia Usaha di wilayah desa/kelurahan dalam rangka menghormati ,menjamin dan memenuhi hak anak yang direncanakan dan dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tujuan Desa / Kelurahan Layak Anak :
1. SEBAGAI UPAYA TRANSFORMASI KONSEP HAK ANAK KE DALAM KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN;
2. Terjaminnya hak anak.
Prinsip Hak Anak :
1. Non diskriminasi;
2. Terbaik untuk anak;
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang;
4. Menghargai pendapat anak.
Langkah pengembangan Desa / Kelurahan Layak Anak :
A. Komitmen : pengambilan keputusan dari sosialisasi , advokasi , fasilitasi, komunikasi, informasi dan edukasi);
B. Pembentukan Gugus Tugas : diketuai oleh Sekertaris /Tokoh Desa;
C. Pengumpulan Database KLA : untuk mengetahui besaran masalah anak untuk menentukan fokus program aksi;
D. Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan;
E. Mobilisasi Sumber Daya : tindak lanjut penyusunan Rencana aksi kegiatan secara holistik, terintegrasi dan berkelanjutan;
F. Pemantauan;
G. Pelaporan.
Tugas pokok gugus tugas KLA :
A. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
B. Menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
C. Melakukan sosialisasi advokasi dan komunikasi informasi serta edukasi KLA;
D. Mengumpulkan data dasar;
E. Melakukan deseminasi data dasar;
F. Menentukan fokus dan prioritas program KLA yang disesuaikan dengan potensi daerah;
G. Menyusun RAK 5 tahun dan mekanisme kerja;
H. Melaksanakan penetrasi Rencana Aksi Kegiatan ke UPT SKPD terkait tentang pemenuhan hak anak;
I. Melakukan monev dan pelaporan minimal 1 tahun sekali
Dan hal yang harus dipenuhi Desa / Kelurahan :
A. Perdes terkait Desa Layak Anak dan Desa/kelurahan ramah Perempuan dan Peduli Anak (bisa jadi satu dengan memasukkan unsur ramah perempuan dan peduli anak) 2023/2024;
B. SK Tim Desa/Kelurahan Layak Anak 2023, 2024;
C. SK Tim Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak 2023, 2024;
D. SK PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) 2023-2025;
E. SK Forum Anak Desa/Kelurahan 2023-2025;
F. Data Pilah Gender;
G. Ketersediaan anggaran pemenuhan hak anak;
H. Mempunyai Fasilitas Informasi Layak Anak (Perpustakaan/pojok baca/wifi)