▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Apel Rutin Hari Senin
- Rakor Multistakeholder Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Provinsi Jawa Tengah
- Paparan Pendahuluan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kesetaraan Gender Kabupaten Purworejo Tahun 2025 - 2029
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kepada Kepala Desa Dan Lurah Se Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Rakor Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
- Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak serta Forum Anak Goes To School di SMA N 8 Purworejo
- Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Pendopo Kecamatan Banyurip
- Apel Pagi Hari Senin
- Rapat Koordinasi Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma
- Persiapan kegiatan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak dan Forum Anak Goes to School
Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI)
Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI)
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Guru BK SMP Se-Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Tahun 20240
- Ketua GOW menghadiri HUT PWKI yang ke- 78 Tahun 20240
- Pertemuan Rutin GOW0
- Sosialisasi Desa / Kelurahan Layak Anak dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 20240
- Kegiatan GOW Menghadiri Kegiatan Donor Darah0
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Mandiri Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 20240
- Talk Show Kesehatan dengan tema \" Aspek Psikologis Pernikahan Dini, Gizi Seimbang & Stunting\"0
- Bidang PPA melaksanakan kegiatan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan0
- Rakor Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Se – Jawa Tengah0
- Rakor Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Bidang PPA melaksanakan Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI) pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 08.30 WIB s.d. selesai bertempat di Aula Lt. 2 DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Peserta terdiri dari TP PKK Kabupaten Purworejo, DWP Kabupaten Purworejo dan GOW Kabupaten Purworejo
Tujuan Pelaksanaan :
Forum Puspa tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud, Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan :
a. komunikasi;
b. perencanaan waktu dan jadwal kegiatan;
c. fleksibilitas dalam perubahan; dan
d. pengendalian.
Dalam melaksanakan tugas menyinergikan sebagaimana dimaksud, Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan:
a. penyamaan visi, misi, dan tujuan;
b. pemahaman kelebihan dan bakat rekan satu tim;
c. persamaan konsep dan cara berpikir;
d. perencanaan yang baik;
e. pembagian kerja dan peran yang jelas; dan
f. upaya membangun komunikasi yang jujur dan saling terbuka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Forum Puspa tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan strategi dan rencana aksi Forum Puspa tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan masukan perumusan kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan Kesetaraan Gender, perlindungan hak perempuan, Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak;
c. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
d. melakukan pendampingan dalam pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah kabupaten/kota dan desa, di antaranya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;








