Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI)
Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI)

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Mar 2024, 14:36:08 WIB Pemerintahan
Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI)

Bidang PPA melaksanakan Rapat Pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI) pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 08.30 WIB s.d. selesai bertempat di Aula Lt. 2 DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Peserta terdiri dari TP PKK Kabupaten Purworejo, DWP Kabupaten Purworejo dan GOW Kabupaten Purworejo

Tujuan Pelaksanaan : 
Forum Puspa tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinergikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan sebagaimana dimaksud, Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan :
a. komunikasi;
b. perencanaan waktu dan jadwal kegiatan;
c. fleksibilitas dalam perubahan; dan
d. pengendalian. 
Dalam melaksanakan tugas menyinergikan sebagaimana dimaksud, Forum Puspa tingkat kabupaten/kota melakukan: 
a. penyamaan visi, misi, dan tujuan;
b. pemahaman kelebihan dan bakat rekan satu tim; 
c. persamaan konsep dan cara berpikir; 
d. perencanaan yang baik; 
e. pembagian kerja dan peran yang jelas; dan 
f. upaya membangun komunikasi yang jujur dan saling terbuka. 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Forum Puspa tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi: 
a. penyusunan strategi dan rencana aksi Forum Puspa tingkat kabupaten/kota; 
b. memberikan masukan perumusan kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan Kesetaraan Gender, perlindungan hak perempuan, Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak; 
c. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; 
d. melakukan pendampingan dalam pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah kabupaten/kota dan desa, di antaranya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment