Bidang PPA melaksanakan kegiatan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Bidang PPA melaksanakan kegiatan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 23 Feb 2024, 11:47:39 WIB Pemerintahan
Bidang PPA melaksanakan kegiatan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Bidang PPA melaksanakan kegiatan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Hari Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Aula Lt. 2 DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Peserta merupakan Guru BK SMP Negeri Se - Kabupaten Purworejo. Narasumber dalam kegaitan ini adalah Ibu Sri Susilowati, SE selaku Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purworejo. Sambutan Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh KABID PPPA Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP kemudian dilanjutkan Pemaparan materi oleh Ibu Sri Susilowati, SE tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang menjelaskan macam-macam bentuk kekerasan terhadap anak :
A. Kekerasan Fisik
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi berulang kali.
B. Kekerasan Seksual
Keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya, termasuk perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak.
C. Kekerasan Emosional
Segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak.
D. Kekerasan Ekonomi/ Eksploitasi Komersial
Penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lain demi keuntungan orangtua atau orang lain.
E. Tindak Pengabaian dan Penelantaran
Ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka

Selain itu pembagian kewenangannya :
A. Kabupaten / Kota
- Tempat kejadian kasus (TKK) berada dalam kabupaten/kota;
- Penerima manfaat layanan berasal dari kabupaten/kota tersebut;
- Penerima manfaat karena kondisi kedaruratan dan jarak, tidak memungkinkan mengakses layanan di luar TKK:
- Layanan diberikan apabila penggunaan sumber daya lebih efisien dilakukan oleh daerah kabupaten/kota bersangkutan.

B. Provinsi
- Tempat kejadian kasus (TKK) berada pada lintas kabupaten/kota;
- Penerima manfaat layanan berasal dari lintas kabupaten/kota;
- Layanan diberikan apabila penggunaan sumber daya lebih efisien dilakukan oleh daerah provinsi.

C. Pusat
- Tempat kejadian kasus (TKK) lintas daerah provinsi atau lintas negara;
- Penerima manfaat layanan berada di lintas daerah provinsi atau lintas negara;
- Layanan diberikan apabila penggunaan sumber daya lebih efisien dilakukan oleh pusat;
- Layanan yang diberikan memiliki peran strategis bagi kepentingan nasional.

Dan cara mencegah kekerasan :
- MENJAMIN KONDISI YANG AMAN, NYAMAN, DAN MENYENANGKAN;
- MENJAMIN KESELAMATAN;
- BERKOORDINASI DENGAN PIHAK ATAU LEMBAGA YANG BERWENANG (LEMBAGA KEAGAMAAN, LEMBAGA PSIKOLOGI);
- MENYEDIAKAN PAPAN LAYANAN PENGADUAN MESKIPUN BELUM SECARA KESELURAHAN.
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment