Sosialisasi Desa / Kelurahan Layak Anak dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2024
Sosialisasi Desa / Kelurahan Layak Anak dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2024

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 05 Mar 2024, 14:49:23 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Desa / Kelurahan Layak Anak dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2024

Sosialisasi Desa / Kelurahan Layak Anak dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak Tahun 2024 pada Hari/Tanggal Senin - Rabu, 4 - 6 Maret 2024 bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Peserta terdiri dariSekdes / yang mewakili Se - Wilayah Kabupaten Purworejo dan Camat Se - Wilayah Kabupaten Purworejo

Narasumber :
1. Bupati Purworejo Ibu Hj. YULI HASTUTI, SH.
2. Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak LAKSANA SAKTI, A.P., M.Si.

Hasil Pelaksanaan : 
1. Sambutan dan pengarahan Bupati Purworejo Ibu Hj. YULI HASTUTI, SH. yang menjelaskan dasar Desa / Kelurahan Layak Anak :
A. UUD RI Tahun 1945;
B. UU no 23 Tahun 2002 ttg Perlindung Anak diperbarui dg UU no 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak;
C. Permen Pemberdayaan Perempuan no 2 tahun 2009 ttg Kebijakan KLA;
D. Surat Gubernur Jateng no 12396 tgl 12 Juni 2009 tentang Kebijakan KLA;
E. Perda  No 10 tahun 2014 ttg Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA);
F. Perbup .Purworejo No 40 tahun 2015 ttg Juklak Perda No 10 tahun 2014;
G. Perda Kab. Purworejo Nomor 10 tahun 2023 tentang KPLA 
Selain itu, Bupati Purworejo Ibu Hj. YULI HASTUTI, SH. berharap semua lapisan masyarakat harus mendukung terwujudnya Kabupaten Purworejo Layak Anak.

2. Sambutan sekaligus pemaparan materi oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak LAKSANA SAKTI, A.P., M.Si. yang menjelaskan definisi Desa / Kelurahan Layak Anak adalah Pembangunan Desa/Kelurahan  Yang Mengintegrasikan Komitmen Dan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Dunia Usaha di wilayah desa/kelurahan dalam rangka menghormati ,menjamin dan memenuhi hak anak yang  direncanakan dan dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tujuan Desa / Kelurahan Layak Anak :
1. SEBAGAI UPAYA TRANSFORMASI KONSEP HAK ANAK KE DALAM KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN;
2. Terjaminnya hak anak.

Prinsip Hak Anak :
1. Non diskriminasi;
2. Terbaik untuk anak;
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang;
4. Menghargai pendapat anak.

3. Selanjutnya tambahan oleh KABID PPPA Ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH., M.AP.
Langkah pengembangan Desa / Kelurahan Layak Anak :
A. Komitmen : pengambilan keputusan dari sosialisasi , advokasi , fasilitasi, komunikasi, informasi dan edukasi);
B. Pembentukan Gugus Tugas : diketuai oleh Sekertaris /Tokoh Desa;
C. Pengumpulan Database KLA : untuk mengetahui besaran masalah anak untuk menentukan fokus program aksi;
D. Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan;
E. Mobilisasi Sumber Daya : tindak lanjut penyusunan Rencana aksi kegiatan secara holistik, terintegrasi dan berkelanjutan;
F. Pemantauan;
G. Pelaporan.

Tugas pokok gugus tugas KLA :
A. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
B. Menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
C. Melakukan sosialisasi advokasi dan komunikasi informasi serta edukasi KLA;
D. Mengumpulkan data dasar;
E. Melakukan deseminasi data dasar;
F. Menentukan fokus dan prioritas program KLA yang disesuaikan dengan potensi daerah;
G. Menyusun RAK 5 tahun dan mekanisme kerja;
H. Melaksanakan penetrasi Rencana Aksi Kegiatan ke UPT SKPD terkait tentang pemenuhan hak  anak;
I. Melakukan monev dan pelaporan minimal 1 tahun sekali

Dan hal yang harus dipenuhi Desa / Kelurahan :
A. Perdes terkait Desa Layak Anak dan Desa/kelurahan ramah Perempuan dan Peduli Anak (bisa jadi satu dengan memasukkan unsur ramah perempuan dan peduli anak) 2023/2024;
B. SK Tim Desa/Kelurahan Layak Anak 2023, 2024;
C. SK Tim Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak 2023, 2024;
D. SK PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) 2023-2025;
E. SK Forum Anak Desa/Kelurahan 2023-2025;
F. Data Pilah Gender;
G. Ketersediaan anggaran pemenuhan hak anak;
H. Mempunyai Fasilitas Informasi Layak Anak  (Perpustakaan/pojok baca/wifi)
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment