Rapat Koordinasi Guru BK SMP Se-Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Tahun 2024
UPT PPA melaksanakan Rapat Koordinasi Guru BK SMP Se-Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Tahun 2024

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Mar 2024, 10:36:37 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Guru BK SMP Se-Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Tahun 2024

UPT PPA melaksanakan Rapat Koordinasi Guru BK SMP Se-Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Tahun 2024 pada hari Selasa/ 5 Maret 2024 bertempat di Gedung Pusat Pengembangan Perawat Purworejo DPD PPNI. Peserta merupakan Guru BK SMP Se-Kabupaten Purworejo
Narasumber :
1. Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak Laksana Sakti, AP.MSi
2. Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bapak Drs Sunaryo, M.Pd
3. PPA Polres Purworejo Ibu Briptu Yuliana Restuningsih, SH
4. RSUD dr Tjitrowardojo Ibu dr Ika Endah Lestariningsih S.PKj, M.Kes
5. RSUD dr Tjitrowardojo Ibu Retno Setyowati,S,Psi ,Psi

Pelaksanaan :
1. Acara dibuka oleh Ka UPT PPA Purworejo selanjutnya menyanyikan bersama Lagu Indonersia Raya dan Mars Purworejo dilanjutkan dengan do’a.

  1. Penyampaian materi pertama oleh Bapak Drs Sunaryo, M.Pd dengan tema Konsep Pendidikan pada Kurikulum Merdeka yang menekankan menggeser dari motivasi extriksik menuju motivasi instriksik sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menerangkan melindungi warga sekolah, mencegah warga sekolah, mengatur mekanisme, membangun lingkungan Pendidikan yanga aman, inklusif, setara dan bebas dari Tindakan diskriminasi dan intoleransi serta bertujuan warga sekolah mampu mencegah, melaporkan dan mencari bantuan. Lembaga mampu merespon dan menangani
  2. Penyampaian materi kedua oleh Ibu Briptu Yuliana Restuningsih, SH dengan tema Kekerasan Pada Anak mencakup dasar-dasar hukum pelanggaran terhadap anak dan diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum untuk anak usia 12 sampai 18 tahun. Dasar hukum tentang perlindungan anak diatur dalam UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 016 tentang perubahan ke2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. UU RI no 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak, UU darurat no 12 tahun 1951 (SAJAM), Permeneg PP dan PA No 2 Tahun 2010 tentang RAN PPKTA .
  3. Penyampaian materi ke tiga oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Bapak Laksana Sakti, AP, M.Si dengan tema Penanganan Kasus di UPT PPA Kabupaten Purworejo serta penyampaian tentang sekolah ramah anak serta menyampaikan himbauan tentang ciptakan satuan Pendidikan yang nyaman dengan mengimplementasikan SRA, memiliki agen perubahan/komunitas siswa, guru mengimplementasikan disiplin positif, serta memiliki tim unit perlindungan khusus ramah anak. Adapun definisi SRA adalah satuan Pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan Pendidikan dan disampaikan rambu-rambu satuan Pendidikan ramah anak yang terditi tujuan SRA, Pihak utama dalam SRA, Pilar SRA, Prinsip SRA, dan Komponen SRA
  4. Penyampaian meteri ke empat oleh Ibu Ika Endah Lestariningsih, S.PKj, M.Kes dengan tema Strategi Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak. Disampaikan pengenalan pada anak yang terdiri pengertian kekerasan, hak anak dan jenis kekerasan disertai dampaknya. Pengertian Kekerasan yaitu semua Tindakan yang merugikan anak baik secara fisik,emosional , maupun seksual
    Hak anak meliputi, anak yang yang memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi sedangkan jenis kekerasan meliputi fisik psikologis, seksual, dan pengabaian terhadap kebutuhan anak juga disampaikan faktor-faktor penyebab kekerasan pada anak disekolah, dampak kekerasa serta penanggulangan kekerasan pada anak disekolah
  5. Penyampaian materi ke lima oleh Ibu Retno Setyowati S.Psi, Psi dengan tema Peran Guru di Sekolah dalam Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak dengan dukungan psikologis awal bagi korban kekerasan ( Psicological First Aid ) dengan mengenal anak dari sisi psikologis generasi sekarang Gen Z (Lahir tahun 1997-2012) dan generasi Stroberi ( Lahir 2013 – sekarang). Dihimbau pada guru BK Ketika menangani kasus kekerasan di sekolah jangan langsung diberikan pertanyaan yang banyak namun anak perlu merasa tenang dan nyaman baru diberikan pertanyaan dan air minum putih sehingga anak lebih merasa nyaman.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment