Rakor dalam rangka penanganan Covid 19 Bupati Purworejo perlu penyesuaian Perbub Nomor 3 Tahun 2019
Rakor dalam rangka penanganan Covid 19 Bupati Purworejo perlu penyesuaian Perbub Nomor 3 Tahun 2019

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 08 Mei 2020, 08:24:00 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rakor dalam rangka penanganan Covid 19 Bupati Purworejo perlu penyesuaian Perbub Nomor 3 Tahun 2019

Keterangan Gambar : Rakor dalam rangka penanganan Covid 19 Bupati Purworejo perlu penyesuaian Perbub Nomor 3 Tahun 2019


Rakor pada tanggal 22 April 2020 di Ruang Rapat Asisten ll setda Purworejo . Disampaikan oleh Sekdin Permasdes Purworejo bahwa dalam rangka penanganan Covid 19 Bupati Purworejo perlu penyesuaian Perbub Nomor 3 Tahun 2019 atas perintah Bpk Sekda Purworejo segera Dinpermades melakukan Perubahan Perbub dimaksud.  Oleh karena itu Tim Dinpermades bersama TA dan Bagian Hukum melakukan pembahasan Perubahan dimaksud.  Perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa bagi Desa se Kabupaten Purworejo disandingkan dengan PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK 205.O7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan agar dlm penggunaan Dana Desa ke depan tidak akan menimbulkan permasalahan ke ranah hukum sehingga perlu pencermatan antara Permendes 6 Tahun 2020 dengan PMK 40 Tahun 2020 kedalam Perbub 3 Tahun 2019. Disampaikan pula oleh Asisten I Perubahan Perbub 3 Tahun 2019 ditarget tgl 22 April 2020 sudah Final.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment