Rapat Koordinasi Tindak Lanjut ValidasiData Calon Penerima Bantuan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut ValidasiData Calon Penerima Bantuan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Apr 2020, 12:56:47 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut ValidasiData Calon Penerima Bantuan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Tindak Lanjut ValidasiData Calon Penerima Bantuan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo


Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rapat Kemarin dengan Bupati Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Purworejo pada tanggal 22 April 2020 di Ruang Kerja Sekda Purworejo, Peserta Rapat OPD Dinkominfo, Dinpermades, Asisten I, II dan III , Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Bagian Umum Setda Purworejo. Rapat dipimpin oleh Sekda Purworejo, dalam kesempatan ini ditanyakanke Bagian Pemerintahan  kesiapan untuk LKPJ dan LPPD semua udah siap, dan untuk Bappeda tentang RKPD 2021, di perintahkan hari ini juga Jam 15.00 ada Pengarahan oleh Sekda terhadap Tim Penyusunan RKPD di Bappeda, disamping itu ada Kegiatan yang tertunda di tahun 2020 manakala kegiatan itu penting untuk dianggarkan kembali di Tahun 2021, sedangkan apabila kegiatan itu belum mendesak untuk di longlis dulu karena pada intinya Tahun Anggaran 2021 dengan adanya Covid ini belum tahu PAD sampai kapan bisa tercapai atau terpenuhi untuk kegiatan ditahun 2021. Untuk BLT dana Desa ada permasalahan yaitu dengan terbitnya PMK 40 Tahun 2020 oleh karena itu Dinpermades merapat dengan bagian Hukum yang dipandegani oleh Asisten I untuk segera refisi Perbub Nomor 1 menyesuaikan PMK tersebut hari ini selesai. Untuk selanjutnya Dinpermades membuat Surat Edaran tentang Persiapan Tempat untuk Isolasi di Tingkat Desa manakala peningkatan Covid 19 ini melonjak. disamping itu juga Data Calon Penerima BLT Dana Desa segera dan ditagih terus pada camat. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini masih ada 5 Kecamatan yang belum mengirim yaitu Kecamatan Pituruh, Kemiri, Butuh, Loano dan Banyuurip. Perlu dipahami bersama dengan adanya PMK 40 Tahun 2020 dan Juknis Pendataan Calon Penerima BLT ini juga ada kemungkinan akan ada refisi data kembali dari 11 Kecamatan karena pada intinya yang dapat BLD Dana Desa adalah yang sudah masuk DTKS.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment