Belum terserrap maksimal DPPPAPMD adakan Rakor Percepatan
Belum terserrap maksimal DPPPAPMD adakan Rakor Percepatan

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 14 Agu 2026, 14:34:42 WIB Pemerintahan
Belum terserrap maksimal DPPPAPMD adakan Rakor Percepatan

Dalam rangka  pembinaan dan pengawasan bantuan keuangan yang berasal dari Gubernur Jawa Tengah, dilaksanakan kegiatan percepatan penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026, untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana Pemerintah Desa.  Untuk tahun 2026 ini, sebanyak 149 desa di wilayah Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi bantuan keuangan yang tersebar di 186 titik lokasi kegiatan.  Rapat koordinasi percepatan penyaluran berlangsung selama 4 (empat) hari berturut-turut, sejak Senin, 10 Agustus 2026 sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2026, di Aula Lantai 2, kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Ulfah menjelaskan bahwa dari 149 desa penerima bantuan, sampai dengan kegiatan ini dilaksanakan, 5 (lima) desa sudah mengajukan permohonan pencairan dan 3 (tiga) desa sudah menerima dana di Rekening Kas Desa (RKD) yakni Desa Pucangagung Kecamatan Bayan, Desa Triwarno Kecamatan Banyuurip, dan Desa Pamriyan Kecamatan Pituruh. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi percepatan ini, maka desa-desa yang lain segera menyusul untuk melakukan proses pencairan dana, sehingga diharapkan pada akhir tahun anggaran 2026 ini, kegiatan sudah selesai dan segera bisa menyusun pertanggungjawabannya.

Sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap warganya, pada kesempatan tersebut juga hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Purworejo Eka Paulina, yang sekaligus memberikan materi terkait ketenagakerjaan. Eka menjelaskan bahwa untuk proyek kegiatan yang dibiayai dari bantuan keuangan ini, para pekerjanya wajib diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan.  Keikutsertaan ini berlaku dimulai  pada saat awal proyek kegiatan, dan berakhir setelah kegiatan selesai ditambah 6 (enam) bulan masa pemeliharaan. Terkait besaran nominalnya,  menurut Eka tidak dihitung tiap pekerja, namun berdasarkan nilai proyek kegiatan. “Kami siap bantu hitung, namun yang jelas dan harus dipahami, bahwa pekerja proyek bantuan keuangan ini harus terlindungi, “papar Eka lebih lanjut. (kpkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment