▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Upacara Penutupan TMMD Reguler ke 129 Tahun 2026 Desa Watuduwur
- Peringatan HKG PKK Kabupaten Purworejo Ke 54 Tahun 2026, Pelantikan Ka TP PKK Pengukuhan Ka TP POSYANDU Kecamatan Bagelen Pelatihan Peningkatan Mutu Kader PKK Tahun 2026
- Belum terserrap maksimal DPPPAPMD adakan Rakor Percepatan
- Pelatihan Tata Rias Harian dan Kreasi Seni Hantaran di Desa Pogungkalangan
- Rakor dan Peringatan Hari Ulang Tahun ke 81 RI oleh GOW
- DPPPAPMD hadir sebagai Mitra Kerja INKLUSI PKBI Jawa Tengah dalam Proses Participatory Internal Audit (PIA) oleh PKBI Nasional
- Rapat Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penuruan Stunting Tahun 2026
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Upacara penutupan TMMD Reguler 129 tahun 2026
- Praktik Baik Pelaksanaan Program Kecamatan Berdaya dan Evaluasi Kolaborasi Program KKN UGM di Kabupaten Purworejo
- Rapat Persiapan Pelatihan Sanggar Serat Kartini di Desa Pogungkalangan Kecamatan Bayan
Belum terserrap maksimal DPPPAPMD adakan Rakor Percepatan
Belum terserrap maksimal DPPPAPMD adakan Rakor Percepatan
Berita Terkait
- Penerimaan KKN Universitas Panca Sakti Tegal0
- Rapat Koordinasi Pengembangan Ekonomi Desa0
- Rapat Koordinasi Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma0
- Capacity Building Desa Mandiri Energi0
- Panen Perdana Padi Sridewi & Ciherang, dilakukan oleh Bumdes Bersama (Bumdesma) Anugrah Pratama LKD Kecamatan Bayan0
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Kepolisian Resort dan Pengadilan Negeri Purworejo0
- Forum Perangkat Daerah DKUKMP0
- Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM0
- Musrenbang Kecamatan Gebang0
- Musrenbang Kecamatan Pituruh0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- RAPAT KOORDINASI UPDATING DATA PRODESKEL DAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2024
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rakor TPPS Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2024
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan bantuan keuangan yang berasal dari Gubernur Jawa Tengah, dilaksanakan kegiatan percepatan penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026, untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana Pemerintah Desa. Untuk tahun 2026 ini, sebanyak 149 desa di wilayah Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi bantuan keuangan yang tersebar di 186 titik lokasi kegiatan. Rapat koordinasi percepatan penyaluran berlangsung selama 4 (empat) hari berturut-turut, sejak Senin, 10 Agustus 2026 sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2026, di Aula Lantai 2, kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Ulfah menjelaskan bahwa dari 149 desa penerima bantuan, sampai dengan kegiatan ini dilaksanakan, 5 (lima) desa sudah mengajukan permohonan pencairan dan 3 (tiga) desa sudah menerima dana di Rekening Kas Desa (RKD) yakni Desa Pucangagung Kecamatan Bayan, Desa Triwarno Kecamatan Banyuurip, dan Desa Pamriyan Kecamatan Pituruh. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi percepatan ini, maka desa-desa yang lain segera menyusul untuk melakukan proses pencairan dana, sehingga diharapkan pada akhir tahun anggaran 2026 ini, kegiatan sudah selesai dan segera bisa menyusun pertanggungjawabannya.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap warganya, pada kesempatan tersebut juga hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Purworejo Eka Paulina, yang sekaligus memberikan materi terkait ketenagakerjaan. Eka menjelaskan bahwa untuk proyek kegiatan yang dibiayai dari bantuan keuangan ini, para pekerjanya wajib diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan. Keikutsertaan ini berlaku dimulai pada saat awal proyek kegiatan, dan berakhir setelah kegiatan selesai ditambah 6 (enam) bulan masa pemeliharaan. Terkait besaran nominalnya, menurut Eka tidak dihitung tiap pekerja, namun berdasarkan nilai proyek kegiatan. “Kami siap bantu hitung, namun yang jelas dan harus dipahami, bahwa pekerja proyek bantuan keuangan ini harus terlindungi, “papar Eka lebih lanjut. (kpkd)


.jpg)




