Rapat Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penuruan Stunting Tahun 2026
Rapat Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penuruan Stunting Tahun 2026

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 12 Agu 2026, 14:46:58 WIB Pemerintahan
Rapat Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penuruan Stunting Tahun 2026

Rapat Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) Tahun 2026, Selasa  11 Agustus 2026, di DP3APMD. Pimpinan Rapat : Kepala Dinas, 
Peserta rapat : DP3APMD Bidang PM dan Bidang APD, Dinsosdaldukkb, Dinkesda, TAPM. Maksud dan tujuan : 
Mengukur tingkat kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi P3S;
1.    Memastikan akuntabilitas kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi P3S
2.    Mengevaluasi kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi P3S;
3.    Mendorong kreativitas desa dalam menciptakan inovasi terhadap pelaksanaan konvergensi P3S;
4.    Mengapresiasi kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi P3S;
Tim Penilai Kabupaten melakukan penilaian kinerja Desa Berkinerja Baik berdasarkan hasil penilaian pada Lokasi Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan PDT. Selanjutnya Tim kabupaten menentukan desa melalui mekanisme penilaian berdasarkan 4 (empat) indikator yaitu: Skor konvergensi P3S dengan ketentuan Skor konvergensi P3S, Pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk upaya P3S Rembuk Stunting Rapat Evaluasi, metode pelaksanaan penilaian kinerja. 
Dari 4 indikator disepakati hasil penilaian desa kinerja baik Kabupaten Purworejo sebagai berikut : 
1.    Purworejo_Sidorejo = 11 Stunting 75 Balita // DD = 276.400.000 (769.362.540)
2.    Grabag_Banyuyoso = 4 Stunting  26 Balita // DD = 251.499.400 (832.259.050)
3.    Bayan_Bandungkidul = 7 Stunting 87 Balita // DD = 194.820.000 (999.011.750)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment