![dinpermasdes](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/dpppapmd36221.jpg)
- Bidang PPPA Menghadiri Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2025
- Apel Pagi Hari Senin
- Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi dan Inkubasi Inovasi Bulan Februari 2025
- Rapat Koordinasi Percepatan LPJ Bantuan Keuangan
- Rapat Kesiapan Kegiatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Program TMMD Tahun 2025
- Rapat Terkait Rencana Investasi Pendirian Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Desk Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)Tahun 2025
- MUSRENBANG RKPD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kaligesing Tahun 2025
WORKSHOP DINAMIKA PELESTARIAN DAN TRANSFORMASI UPK DAPM KABUPATEN PURWOREJO
WORKSHOP DINAMIKA PELESTARIAN DAN TRANSFORMASI UPK DAPM KABUPATEN PURWOREJO
Berita Terkait
- BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN BUMDesa DI DESA MENDIRO KECAMATAN NGOMBOL0
- Desk pencermatan Bantuan Keuangan Gubernur tahun anggaran 2022 di kecamatan Pituruh0
- Monitoring KKN STAINU Purworejo didesa Luning Kec. Kemiri Selasa 14 Des. 20210
- Rapat koordinasi dg Yakkum dalam persiapan penyelenggaraan pemberian penghargaan Desa Inklusi kategori Mentor, Utama dan Madya0
- Monitoring pasca pelatihan Posyantekdes di Desa Dewi Bayan, Desa Banyuyoso Grabag, Desa Candisari Banyuurip0
- Pemberian penghargaan desa inklusi dan refleksi meeting bersama pemerintah desa dlm upaya melakukan perubahan inklusi di tk desa sebagai rangkaian peringatan hari disabilitas internasional 2021 tgl 150
- Monitoring mahasiswa KKN STAINU Purworejo di Desa Brunorejo. Selasa 14 Desember 20210
- Gelar pengawasan kearsipan dalam rangka mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip0
- BUM DESA BERSAMA BERKAH PANDAWA JAYA RESMI DILAUNCHING0
- Rapat Koordinasi Bidang Kemasyarakatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bagelen0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO
![WORKSHOP DINAMIKA PELESTARIAN DAN TRANSFORMASI UPK DAPM KABUPATEN PURWOREJO](https://dpppapmd.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/Tara_Hotel.jpg)
Acara workshop dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Jum 'at s/d Sabtu tanggal 17 s/d 18 Desember 2021 bertempat di Hotel Tara Yogyakarta. Peserta workshop terdiri dari Ketua UPK dan Ketua BKAD Eks PNPM MPd se-Kabupaten Purworejo kecuali Eks PNPM MPd Kecamatan Bayan.Acara juga dihadiri oleh Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo Bpk Laksana Sakti, AP, MSi dan Tenaga Ahli P3MD Bpk Yugo Laksamana Catra, SE.Dengan terbitnya PP 11/2021 tentang BUMDesa pada BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 73 ayat (1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan. Adapun PP tersebut diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Juga sesuai Pasal 9 ayat (1) Untuk memperoleh status Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUMDesa/ BUMDesa Bersama kepada Menteri melalui sistem informasi Desa.Disamping telah terbitnya PP 11/2021 tentang BUMDesa yang didalamnya juga mengatur terkait transformasi UPK Eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama, juga telah terbit Permendes, PDT dan Transmigrasi 15/2021 tentang Tara Cara Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama.Workshop ini bertujuan agar para peserta mendapatkan pencerahan serta pemahaman terkait terbitnya aturan-aturan tersebut di atas.