TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL
TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 22 Mei 2026, 16:08:02 WIB Pemerintahan
TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL

TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL hari Rabu 20 Mei 2026 pukul 08.00 WIB s/d selesai di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Peserta sejumlah 50 orang terdiri dari TP. PKK Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Kegiatan Pelatihan PARALEGALdibuka oleh Ka. Bidang Provinsi Ibu Indah Sumarno: mencetak kader perlindungan anak di tingkat kecamatan. TP. PKK ingin meningkatkan kesadaran hukum diwarga. Bisa memiliki pengetahuan tentang paralegal. Peserta punya peran untuk menerapkan pengetahuan dalam pencegahan dan deteksi dini dalam kasus daerah dan menjaga privasi. Narasumber Lily Mufidah,SH,MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum Jateng) : Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual. Banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Pelaporan secara online dapat melalui call center/WA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online DIYANTI yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah juga menyediakan layanan UPTD PPA yang dapat diakses secara gratis melalui kontak 24 jam.; Selain saluran resmi, masyarakat juga dapat melaporkan kasus kekerasan kepada lembaga atau organisasi perempuan dan anak yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan perempuan dan anak. Narasumber Nur Laila Hafidhoh Pokja 1 PKK Prov Jawa Tengah dan Quality Development LRC-KJHAM Memahami Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Masalah Akses Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan karena dia adalah perempuan, atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya (Rekomendasi Umum No.19 (1992) paragraf 6). Bentuk dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan bisa berupa penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dalam keadaan tertentu, termasuk dalam kasus pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga atau praktik-praktik berbahaya lainnya (Rekomendasi Umum No. 35 (2017) paragraf 9, Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment