▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarpras Olahraga Program Kecamatan Berdaya
- Rapat Koordinasi Awal Implementasi SSK Milestone 4 Kabupaten Purworejo
- Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2026 di Desa Benowo Kecamatan Bener
- TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL
- Paparan Akhir Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kesetaraan Gender (RAD PKG)
- Upacara Hari Kebangkitan Nasional
- Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Projo Handoko Loyo
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Baik dan Bebas Maladministrasi
- Sosialisasi dan Edukasi Penanggulangan Bullying Anak menuju Kecamatan Bener Layak Anak
- Pelatihan Fasilitator Pengarusutamaan Gender (PUG) di Jawa Tengah
TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL
TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL
Berita Terkait
- Rapat Persiapan Pelatihan Paralegal oleh TP PKK Provinsi Jawa Tengah0
- SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL SERTA PERLINDUNGAN ANAK DAN REMAJA0
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Bagelen dan Kecamatan Purwodadi0
- Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Benowo Kecamatan Bener0
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Loano0
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Bener0
- Pelatihan MC, Moderator dan Dirigent0
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Kutoarjo0
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Kaligesing0
- Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Purworejo0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rakor TPPS Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2024
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo
- Insentif bagi Ketua RT RW

TP. PKK Kabupaten Purworejo Bekerjasama dengan TP. PKK Provinsi Jateng Melaksanakan Pelatihan PARALEGAL hari Rabu 20 Mei 2026 pukul 08.00 WIB s/d selesai di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Peserta sejumlah 50 orang terdiri dari TP. PKK Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Kegiatan Pelatihan PARALEGALdibuka oleh Ka. Bidang Provinsi Ibu Indah Sumarno: mencetak kader perlindungan anak di tingkat kecamatan. TP. PKK ingin meningkatkan kesadaran hukum diwarga. Bisa memiliki pengetahuan tentang paralegal. Peserta punya peran untuk menerapkan pengetahuan dalam pencegahan dan deteksi dini dalam kasus daerah dan menjaga privasi. Narasumber Lily Mufidah,SH,MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum Jateng) : Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual. Banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Pelaporan secara online dapat melalui call center/WA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online DIYANTI yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah juga menyediakan layanan UPTD PPA yang dapat diakses secara gratis melalui kontak 24 jam.; Selain saluran resmi, masyarakat juga dapat melaporkan kasus kekerasan kepada lembaga atau organisasi perempuan dan anak yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan perempuan dan anak. Narasumber Nur Laila Hafidhoh Pokja 1 PKK Prov Jawa Tengah dan Quality Development LRC-KJHAM Memahami Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Masalah Akses Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan karena dia adalah perempuan, atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya (Rekomendasi Umum No.19 (1992) paragraf 6). Bentuk dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan bisa berupa penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dalam keadaan tertentu, termasuk dalam kasus pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga atau praktik-praktik berbahaya lainnya (Rekomendasi Umum No. 35 (2017) paragraf 9, Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan)

.jpg)





