Rakor Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah
Rakor Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 13 Feb 2024, 10:25:13 WIB Pemerintahan
Rakor Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah

Kabid PPA menghadiri Rakor Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah Hari Senin, 12 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat gedung B lantai V Setda Prov.Jawa Tengah, Jalan Pahlawan nomor 9 Mugassari, Semarang dihadiri Dinas PPPA dan BAPPEDALITBANG Se Jawa Tengah. Narasumber Lenny N. Rosalin, SE., M.Sc., M.Fin selaku Deputi Bidang Kesetaraan Gender KEMENPPPA RI dan Dr. Indra Kertati, M.Si. selaku Direktur Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Semarang. Acara dimulai dengan Sambutan Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si, MM sekaligus memaparkan kembali hasil penilaian PUG di Jawa Tengah melalui Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2023 lalu. Pemaparan materi tentang Revitalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Review PPE 2023 Provinsi Jawa Tengah oleh Lenny N. Rosalin, SE., M.Sc., M.Fin selaku Deputi Bidang Kesetaraan Gender KEMENPPPA RI sebagai berikut :Istilah APE akan diganti dengan PPE (Penganugerahan Parahita Ekapraya); Mendorong dan menekankan 7 (tujuh) prasyarat implementasi PUG yaitu : Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Sumber daya, Sistem informasi dan data terpilah, Alat analisis gender, Partisipasi masyarakat.  Selain itu, implementasi PUG HARUS tertuang didalam : RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, Rencana Kerja Perangkat Daerah, RAD PUG. Di dalam penilaian PPE, nilai tertinggi ada pada indikator INOVASI PENYELENGGARAAN PUG yang mana Kabupaten/Kota harus membuat sesuatu inovasi yang beda tapi bukan dari tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Pemaparan materi tentang Langkah Strategis Implementasi 7 Tahapan Pengarusutamaan Gender Bagi PD dan Pemerintah Kabupaten / Kota oleh Dr. Indra Kertati, M.Si. selaku Direktur Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Semarang, yang intinya menjelaskan tugas 5 (lima) Perangkat Daerah sebagai driver pokok PUG di Kabupaten/Kota salah satunya yaitu DPPPAPMD dengan tugas: Mengkoordinasikan pelaksanaan PUG,  Mengkoordinasikan data responsif gender sebagai basis PPRG, Menyusun panduan pelaksanaan PUG, Menyiapkan dan menyelenggarakan Rakor Pokja.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment