Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 12 Nov 2025, 15:36:22 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Rabu, 12 November 2025 pukul 08.30 WIB – selesai bertempat di Aula lantai 2 DPPPAPMD Kabupaten Purworejo dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembukaan acara sekaligus penyampaian materi oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, A.P., M.Si. bahwa Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mewajibkan setiap daerah memiliki Tim Gugus Tugas TPPO. TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pencegahan TPPO :
a.    Tujuan Pencegahan tindak pidana perdagangan orang : mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang. 
b.    Aktor pencegahan tindak pidana perdagangan orang: Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga
c.    Kewajiban Pemerintah : Kebijakan,  Program dan kegiatan, dan Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan
d.    Membentuk Gugus tugas : pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.

Selanjutnya pembahasan draft SK Bupati Purworejo tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Purworejo.
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment