▴DPPPAPMD Kabupaten Purworejo▴ - Rapat Koordinasi Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP UKS) dan Komisi Penanggulangan AIDS
- WORKSHOP INTERAKTIF AKU PEDULI, SEKOLAH HARMONI MENJADI PELOPOR BUDAYA PEDULI, SALING MENGHARGAI, DAN BERTUMBUH BERSAMA
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Dari Suara Anak Menuju Komitmen Bersama
- Parenting Mendidik Anak di Era Digital di SDN Karangrejo Kutoarjo
- Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Sanggar Sekolah Perempuan Cerdas Masa Kini (SERAT KARTINI)
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Rembugan Bocah Purworejo (RBP) Dalam Rangka Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
- Penyerahan Pengurangan Masa Pidana dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2025/2026
- KEGIATAN GENDING SETU LEGI (GSL) DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL KE 42 TAHUN 2026
- Sosialisasi pencegahan perundungan/bullying di RA dan MI Imam Puro Sutoragan Kecamatan Kemiri
- Rapat Persiapan Bintek Posyandu Kab. Purworejo
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Berita Terkait
- Focus Group Discussion ( FGD ) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi ( RAD - PG ) Kabupaten Purworejo Tahun 2025 - 20290
- Lokakarrya Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Aksi HAM Periode B 012 Tahun 20250
- Pencanangan Serentak Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah secara Hybrid oleh Gubernur Jawa Tengah0
- Workshop Sekolah Sehat, Aman dan Nyaman di SMA Negeri 2 Purworejo0
- Kunjungan Referensi Forum Anak Kabupaten Kebumen0
- Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak bagi petugas layanan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya0
- Pertemuan Forum Anak Kecamatan Butuh0
- Sosialisasi dan Ikrar Sekolah Ramah Anak di SD Negeri Wonotulus 0
- Rakor Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah0
Berita Populer
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- RAPAT KOORDINASI UPDATING DATA PRODESKEL DAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2024
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- Rakor TPPS Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2024
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Hari Jadi ke- 17 Gema Desa 2025 di Stadion Manahan Solo

Rabu, 12 November 2025 pukul 08.30 WIB – selesai bertempat di Aula lantai 2 DPPPAPMD Kabupaten Purworejo dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembukaan acara sekaligus penyampaian materi oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, A.P., M.Si. bahwa Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mewajibkan setiap daerah memiliki Tim Gugus Tugas TPPO. TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pencegahan TPPO :
a. Tujuan Pencegahan tindak pidana perdagangan orang : mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
b. Aktor pencegahan tindak pidana perdagangan orang: Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga
c. Kewajiban Pemerintah : Kebijakan, Program dan kegiatan, dan Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan
d. Membentuk Gugus tugas : pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.
Selanjutnya pembahasan draft SK Bupati Purworejo tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Purworejo.








