Rapat Koordinasi Nasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tahun 2025 di Jakarta
Rapat Koordinasi Nasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tahun 2025 di Jakarta

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 23 Sep 2025, 13:43:39 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Nasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tahun 2025 di Jakarta

Rapat Koordinasi Nasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 di Mercure Convention Center Ancol Jakarta. Dari Kabupaten Purworejo yang hadir Kepala DPPPAPMD mewakili Bupati, Ketua Tim Pembina Posyandu Tk Kab. Ibu Raja Thifal Mazaya Izati, S.Ikom, dan Sekretaris DPPPAPMD. Forum bergengsi ini menjadi momentum penting dalam penguatan kelembagaan Posyandu di seluruh Indonesia, dengan fokus utama percepatan penurunan stunting dan perluasan pelayanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat, Ibu Tri Tito Karnavian, turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, istri dari beberapa Menteri Kabinet Merah Putih, pejabat kementerian, lembaga terkait, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta perwakilan Posyandu dari seluruh provinsi dan kabupaten atau kota.

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Ibu Tri Tito Karnavian mengatakan saat ini Posyandu yang dulunya hanya melayani urusan kesehatan, kini telah bertransformasi dengan melayani enam bidang pelayanan masyarakat. Posyandu saat ini bertransformasi dari hanya melayani satu bidang SPM menjadi enam. Dalam sambutannya, istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu mengatakan rakornas tersebut juga menjadi momen bagi para ketua tim pembina Posyandu di berbagai daerah di Indonesia untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya tugas Posyandu.

Berikut enam jenis layanan yang kini menjadi bagian dari tugas Posyandu:

1. Kesehatan: Meliputi kegiatan posyandu dasar seperti pemeriksaan ibu hamil, imunisasi anak, pemantauan tumbuh kembang balita, dan penyuluhan kesehatan dasar.

2. Pendidikan: Memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan bagi masyarakat.

3. Sosial: Menangani masalah-masalah sosial di masyarakat dan menjadi wadah penyaluran aspirasi warga.

4. Perumahan Rakyat: Berperan dalam mengidentifikasi dan mengusulkan solusi terkait kebutuhan perumahan masyarakat.

5. Pekerjaan Umum: Memberikan dukungan dan informasi terkait bidang pekerjaan umum.

6. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas): Berpartisipasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Dengan ini DPPPAPMD memiliki tugas untuk membina dan memfasilitasi kegiatan posyandu. Implementasi Kebijakan Pemerintah Posyandu 6 SPM adalah implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment