Sosialisasi Disiplin ASN di DPPPAPMD
Sosialisasi Disiplin ASN di DPPPAPMD

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 08 Sep 2025, 14:55:27 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Disiplin ASN di DPPPAPMD

Senin, 8 September 2025 bertempat di Aula Lantai II DPPPAPMD dilaksanakan Sosialisasi Disiplin ASN yang dipimpin oleh Kepala DPPPAPMD Bapak Laksana Sakti,A.P.,M.Si dan diikuti oleh seluruh Pegawai di DPPPAPMD. Dasar hukum disiplin ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai  Negeri Sipil, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin ASN merupakan kesanggupan ASn untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment