▴dinpermasdes▴ - Peringatan Hari Ibu ke 97 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97
- Pemberangkatan Penerima Penghargaan Atas Suatu Prestasi di Bidang Keagamaan
- Verifikasi Data Dukung Indeks Ketahanan Nasional (IKN)
- Apel Rutin Hari Senin
- Launching Sistem Informasi Untuk Kompetensi dan Pengembangan Terintegrasi ASN (Sinergi ASN) dan Sarana Pendamping ASN (SapaASN)
- Sosialisasi Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan SMA Negeri 7 Purworejo
- Gelombang Kedua Kunjungan Studi Lapang Terarah dari Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
- Rapat Koordinasi Dalam Rangka Forum Satu Data Semester II Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- Kunjungan Studi Lapang Terarah dari Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag
Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag
Berita Terkait
- Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan sarana prasarana Perdesaan sebanyak 294 titik senilai Rp. 31.345.000.000,00 dan Operasional KPMD untuk 0
- Rakerkab KORPRI Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi kebijakan pengelolaan dana transfer kepada Desa TA 20220
- Rapat kordinasi penyusunan petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun anggaran 20220
- Penghargaan Kepada Pemdes dalam hal Tertib Bayar Pajak DD dan ADD0
- Rakor penyusunan dan pembahasan Juknis pelaksanaan kegiatan yg bersumber dari DD Tahun 20220
- RAKOR PEMBAHASAN PENANGANAN PENERTIBAN TINDAK ASUSILA DI HOTEL WILAYAH KABUPATEN PURWOREJO0
- Pembinaan dan Pelatihan membuat Pola Baju oleh GOW0
- Puspaga dan Sakti Peksos Memberikan Pendampingan BioPsikososial Kepada Klien Penyimpangan Seksual0
- Puspaga, Sakti Peksos serta Satpol PP Bekerjasama Memberantas Kasus Penyimpangan Seksual0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 32 Tahun 2025
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM Permendagri 13 tahun 2025
- Dialog Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- Insentif bagi Ketua RT RW
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019

Keterangan Gambar : Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag
Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag
Sebelum diberlakukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM bertransformasi menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) melaksanakan sosialisasi di tingkat kecamatan.
Seperti sosialisasi awal transformasi UPK ex PNPM mjd BUMDesma yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Grabag hari ini Kamis (27/1/22). Sosialisasi dibuka Kepala Dinas DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi. Hadir Tenaga Ahli Trampil Mahir Yugo Lasmana Catra SE, Camat Grabag Yudhi Agung Prihatno SSTP MM, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pujiyanto, Pelaku ex PNPM Kec. Grabag, dan perwakilan kades.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PPPAPMD mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara DAPM UPK eks PNPM dengan kepala desa. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM.
Yugo Lasmana Catra menjelaskan, BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma.
Lebih lanjut lagi Yugo mengatakan lembaga keuangan desa diberi waktu 2 tahun setelah terbitnya PP Nomor 11/ 2021 yang akan berakhir pada Februari 2023. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset, Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma.


.jpg)
.jpg)




