Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag
Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 31 Jan 2022, 09:50:30 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag

Keterangan Gambar : Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag


Rakor Persiapan UPK eks PNPM yang Akan Menjadi BUMDesa Bersama di Kecamatan Grabag

Sebelum diberlakukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM bertransformasi menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) melaksanakan sosialisasi di tingkat kecamatan.

Seperti sosialisasi awal transformasi UPK ex PNPM mjd BUMDesma yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Grabag hari ini Kamis (27/1/22). Sosialisasi dibuka Kepala Dinas DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi. Hadir Tenaga Ahli Trampil Mahir Yugo Lasmana Catra SE, Camat Grabag Yudhi Agung Prihatno SSTP MM, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pujiyanto, Pelaku ex PNPM Kec. Grabag, dan perwakilan kades.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PPPAPMD mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara DAPM UPK eks PNPM dengan kepala desa. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM.

Yugo Lasmana Catra menjelaskan, BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma.
Lebih lanjut lagi Yugo mengatakan lembaga keuangan desa diberi waktu 2 tahun setelah terbitnya PP Nomor 11/ 2021 yang akan berakhir pada Februari 2023. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset, Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment