Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan sarana prasarana Perdesaan sebanyak 294 titik senilai Rp. 31.345.000.000,00 dan Operasional KPMD untuk
Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 31 Jan 2022, 11:14:18 WIB Pemerintahan
Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan sarana prasarana Perdesaan sebanyak 294 titik senilai Rp. 31.345.000.000,00 dan Operasional KPMD untuk

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022


Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan sarana prasarana Perdesaan sebanyak 294 titik senilai Rp. 31.345.000.000,00 dan Operasional KPMD untuk 469 Desa senilai 2.345.000.000,00

 

 

Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022

 

 

Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Januari 2022 melalui fasilitas zoom cloud meeting diikuti oleh 29 Dinas Kabupaten yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se Provinsi Jawa Tengah dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pada pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2022, sudah diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah yang nantinya menjadi pedoman seluruh Kabupaten dalam penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa. Sebagai tindak lanjut Pergub tersebut telah ditetapkan beberapa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait lokasi dan alokasi besaran bantuan keuangan yang diterima masing-masing Pemerintah Desa.

Sebagai pemateri berikutnya Eveline Christien. S, SH. Analis Kebijakan Muda Dinpermasdes Dukcapil Prov. Jateng memaparkan hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah. Pada Tahun 2022 Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Jawa Tengah antara lain guna: Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan; Pengembangan Kawasan Perdesaan; Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa; Peningkatan Kualitas RTLH; Operasional KPMD dan Pengembangan Desa Wisata.

Beberapa hal yang berubah pada Pergub Nomor 1 Tahun 2022 antara lain penggunaan dana pada peningkatan sarana prasarana perdesaan penggunaan dana diutamakan  untuk pembelian material pokok sesuai jenis kegiatan, sedangkan BOP maksimal 5% dari dana bantuan yang diterima. Apabila satu desa mendapat lebih dari satu lokasi/titik kegiatan dan pagu anggaran lebh dari Rp. 400.000.000,-, maka biaya operasional paling tinggi 3% dari total pagu anggaran yang diterima desa tersebut.

Di bidang infrastruktur kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT)/ jaringan irigasi desa (JIDES) dapat dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan/atau plengseng/talud irigasi dan/atau talang air irigasi dan/atau dam air dan/atau bak penampungan irigasi dan/atau saluran pembagi sumur pertanian; serta rehabilitasi sarana prasarana gedung/kantor desa dan khusus untuk pengajuan pencairan kegiatan rehab kantor desa, harap mengajukan ijin pengguanaan dana kegiatan kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum mengajukan pencairan.

Dalam pelaksanaannya penggunaan bantuan kuangan kepada pemerintah Desa tidak diperbolehkan untuk membayar honor/uang saku baik bankeu dalam rangka peningkatan sapras perdesaan maupun bankeu operasional KPMD. Bagi Desa yang sudah mengusulkan bantuan dan menyusun Rencana Kegiatan RTLH dilarang tidak mencairkan.

Dari total bantuan peningkatan sarana prasarana perdesaan  Rp. 1.662.977.500.000 untuk 12.425 titik, Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 294 titik senilai Rp. 31.345.000.000,00 dan Operasional KPMD untuk 469 Desa senilai 2.345.000.000,00 dari total keseluruhan untuk 7.809 Desa sebesar 39.045.000.000,00 dengan besaran masing-masing KPMD 5 juta rupiah. Pada Tahun 2022 pengajuan pencairan bankeu kepada Pemerintah Desa dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (pkd)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment