Peningkatan Pelayanan Data dan Keterbukaan Informasi Publik
Penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) PPID Pembantu

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 26 Apr 2021, 13:14:25 WIB Pemerintahan
Peningkatan Pelayanan Data dan Keterbukaan Informasi Publik

Keterangan Gambar : Penyusunan DIP PPID Pembantu


Kamis, 22/04/2021, bertempat di Laboratoriun Dinas Kominfo dilaksanakan Penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) PPID Pembantu. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinannya karena sekarang kita berada dalam era digital berbasis teknologi informasi.

Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) merupakan amanah dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008. Untuk menjalankan amanah tersebut, setiap instansi pemerintahan diharapkan membentuk PPID di lingkup masing-masing.

Mengingat pentingnya PPID, Pemda Kabupaten Purworejo yang dimotori oleh Dinas Kominfo berbenah dan menata PPID di Kabupaten Purworejo agar lebih baik lagi,  Pembentukan PPID bukan hanya di tingkat Pemda, tapi juga di SKPD, yang paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik dalam masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebagai langkah awal PPID Pembantu di setiap OPD wajib menyiapkan dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) di bawah penguasaannya dan dikompilasi dengan PPID Utama yaitu dalam hal ini adalah Dinkominfo,  untuk selanjutnya DIP tersebut di SK kan dengan SK Kepala OPD masing-masing. #dinpermadesNews

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment