
- Rapat Pentahapan Dalam Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Dan Updating Data Prodeskel
- Pembayaran Tanah Pengganti Desa Wadas Kecamatan Bener Terdampak Proyek Strategis Nasional /PSNP Pembangunan Bendungan Bener
- RAKOR TPPS Tingkat Kabupaten Purworejo TA 2025
- Bakti Sosial Karyawan dan Karyawati serta Dharma Wanita UP DPPPAPMD ke Panti Sosial Plandi
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Pemerintah Desa
- Silahturahmi Bincang Ramadhan Pengurus PKK Kabupaten Purworejo Bersama Bupati Purworejo
- Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap 1 Desa Samping Kecamatan Kemiri
- Rapat Koordinasi Penyepakatan Usulan Prioritas Bankeu Provinsi Jateng
- Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- Pembinaan Teknologi Tepat Guna (TTG) Kategori Unggulan dan Posyantek Desa Berprestasi di Desa Rejosari Kecamatan Kemiri
Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Purworejo tahun 2024
Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Purworejo tahun 2024
Berita Terkait
- Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Kaligesing tahun 20240
- Monitoring dan Evaluasi Ke Desa Seren dan Desa Winong Lor Kecamatan Gebang 0
- Kunjungan Tenaga Ahli Regional Management Consultant (RMC) IV P3PD Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Updating Data PRODESKEL dan Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 20240
- Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Purworejo0
- Penyerahan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Purworejo Tahun 20240
- Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDesa Kategori Berkembang Tahun 20240
- Pembahasan Raperbup Perubahan Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan ADD0
- Rapat Penetapan Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA)0
Berita Populer
- 118 Desa mulai input kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM) secara online
- KP SPAM SEBAIKNYA MENJADI UNIT USAHA BUMDES
- Pelatihan Aplikasi pelaporan bankeu kepada pemdes PAK BEJO di Kecamatan Butuh
- SOSIALISASI DAN PEMINATAN KESANGGUPAN DESA DALAM PROGRAM HID MAMA
- Insentif bagi Ketua RT RW
- Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Undangan Sosialisasi Vaksinasi di Kabupaten Purworejo
- SOSIALISASI APBDes PERUBAHAN TAHUN 2019
- Acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Jogo tonggo provinsi jawa tengah.
- Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Kerja TPAKAD Ke Kabupaten Purbalingga
- PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KAB. PURWOREJO

Pemerintah Kecamatan Purworejo menyelenggarakan kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Purworejo tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purworejo pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Bupati Purworejo, Kadin DPPPAPMD, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purworejo, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Purworejo dan rombongan, Forkompincam, Polosoro, PPDI, Tokoh Agama dan seluruh BPD se-Kecamatan Purworejo yang berjumlah 69 Orang dengan rincian 54 orang keterwakilan wilayah Laki-Laki, 4 orang keterwakilan wilayah Perempuan dan 11 orang keterwakilan perempuan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengukuhan secara tertulis dan melalui seremoni, terkait perpanjangan masa keanggotaan BPD Desa se-Kecamatan Purworejo. Dalam Kegiatan ini, Ibu Yuli Hastuti,SH selaku Bupati Purworejo hadir menyerahkan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Purworejo kepada masing-masing perwakilan BPD Desa se-Kecamatan Purworejo. Selain itu, Bupati Purworejo juga memberikan sambutan dengan mengucapkan selamat dan memberikan motivasi kepada BPD se-Kecamatan Purworejo untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memajukan desa masing-masing melalui peran yang diemban.