Pelantikan 148 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 Desa se-Kecamatan Bayan Periode 2026–2034
Pelantikan 148 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 Desa se-Kecamatan Bayan Periode 2026–2034

By DPPPAPMD KAB PURWOREJO 26 Agu 2026, 14:11:15 WIB Pemerintahan
Pelantikan 148 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 Desa se-Kecamatan Bayan Periode 2026–2034

Sebanyak 148 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa se-Kecamatan Bayan resmi diambil sumpah/janjinya untuk masa keanggotaan 2026–2034, Prosesi tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Bayan, Senin 24 Agustus 2026. Momentum ini menandai dimulainya masa pengabdian para anggota BPD terpilih untuk menjalankan amanah masyarakat selama delapan tahun ke depan.

Acara didahului dengan penyerahan SK Pemberhentian Anggota BPD lama dan Penyerahan SK Pengangkatan Anggota BPD yang akan dilantik secara simbolis. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Ahmad Jainudin, S.I.P., M.M., yang mewakili Bupati Purworejo. Turut hadir jajaran DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Camat Bayan beserta Forkopimcam, para kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, serta 148 anggota BPD terpilih. Dalam sambutannya, Camat Bayan Yeni Astuti, S.STP., M.Sc., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi dilantik.
Menurutnya, para anggota BPD yang baru dilantik akan langsung menghadapi tugas penting. Salah satunya adalah pelaksanaan Pilkades serentak yang tahapannya akan segera dimulai. Karena itu, Camat berharap seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugas dengan baik serta menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing, terutama dalam menghadapi tahapan Pilkades serentak. Sementara itu, Bupati Purworejo melalui Asisten I Setda dalam arahannya menyampaikan selamat dan harapannya agar BPD yang baru dilantik bisa bersinergi dengan pemerintah desa setempat. Peresmian dan pengambilan sumpah/janji bukan sekadar seremoni kelembagaan. Di balik sumpah yang diucapkan, terdapat tanggung jawab besar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan ikut memastikan pemerintahan desa berjalan secara transparan, demokratis, partisipatif, dan akuntabel.

BPD diharapkan mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan pemerintah desa. Sinergi antara BPD dan pemerintah desa menjadi sangat penting. Keduanya diharapkan dapat menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional, saling menguatkan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pembangunan.

Delapan Tahun Mengemban Amanah Masa keanggotaan selama delapan tahun hingga 2034 bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun tersebut, para anggota BPD akan menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pembangunan desa yang terus berkembang.

Integritas, kapasitas, komunikasi, serta kemampuan menyerap aspirasi masyarakat menjadi modal penting bagi 145 anggota BPD yang kini resmi mengemban amanah. Terlebih, tugas awal yang segera dihadapi adalah tahapan Pilkades serentak. BPD di masing-masing desa diharapkan dapat menjalankan peran secara profesional, menjaga netralitas, serta turut menciptakan proses demokrasi desa yang aman, tertib, dan kondusif.

Dengan dikukuhkannya 148 anggota BPD dari 25 desa, Kecamatan Bayan memasuki babak baru penguatan kelembagaan demokrasi di tingkat desa. Harapannya, sumpah/janji yang telah diucapkan tidak berhenti sebagai ikrar dalam sebuah prosesi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kerja, pengabdian, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat selama masa keanggotaan 2026–2034.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment